SPBU ini Kurangi Takaran BBM Pakai Remot, Beli 20 Bisa Kurang 1 Liter, Pemilik dan Manajernya Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewah

Istimewah

Beritasulsel.com – Pemilik dan Manajer SPBU Gorda nomor 34-42117 yang beralamat di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Banten.

Kedua tersangka adalah, pemilik berinisial BP berusia 68 tahun dan manajer berinsial FT berusia 61 tahun.

Mereka ditangkap beberapa hari lalu karena diduga telah melakukan kecurangan pada penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurangan yang dilakukan kedua tersangka yakni memasang alat pada mesin pompa BBM yang bisa dikontrol melalui remot agar jumlah takaran yang dikeluarkan mesin pompa BBM tersebut tidak sesuai yang dibeli konsumen atau masyarakat.

Dari hasil penyidikan terungkap, pengelola SPBU tersebut mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter setiap pembelian 20 liter BBM semua jenis.

“Mereka (PB dan FT) menggunakan remote control. Jika ada pemeriksaan, mereka mematikan alat tersebut dengan menggunakan remote tadi,” ungkap Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat melakukan konferensi pers atas kasus tersebut, Selasa (22/6/22).

Dalam sehari, kata Shinto, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp4 hingga 5 juta. Perbuatan itu telah dilakukan kedua pelaku sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Editor: Heri

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru