Beritasulsel.com – Pemilik dan Manajer SPBU Gorda nomor 34-42117 yang beralamat di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
Kedua tersangka adalah, pemilik berinisial BP berusia 68 tahun dan manajer berinsial FT berusia 61 tahun.
Mereka ditangkap beberapa hari lalu karena diduga telah melakukan kecurangan pada penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecurangan yang dilakukan kedua tersangka yakni memasang alat pada mesin pompa BBM yang bisa dikontrol melalui remot agar jumlah takaran yang dikeluarkan mesin pompa BBM tersebut tidak sesuai yang dibeli konsumen atau masyarakat.
Dari hasil penyidikan terungkap, pengelola SPBU tersebut mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter setiap pembelian 20 liter BBM semua jenis.
“Mereka (PB dan FT) menggunakan remote control. Jika ada pemeriksaan, mereka mematikan alat tersebut dengan menggunakan remote tadi,” ungkap Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat melakukan konferensi pers atas kasus tersebut, Selasa (22/6/22).
Dalam sehari, kata Shinto, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp4 hingga 5 juta. Perbuatan itu telah dilakukan kedua pelaku sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Heri