SPBU ini Kurangi Takaran BBM Pakai Remot, Beli 20 Bisa Kurang 1 Liter, Pemilik dan Manajernya Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewah

Istimewah

Beritasulsel.com – Pemilik dan Manajer SPBU Gorda nomor 34-42117 yang beralamat di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Banten.

Kedua tersangka adalah, pemilik berinisial BP berusia 68 tahun dan manajer berinsial FT berusia 61 tahun.

Mereka ditangkap beberapa hari lalu karena diduga telah melakukan kecurangan pada penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurangan yang dilakukan kedua tersangka yakni memasang alat pada mesin pompa BBM yang bisa dikontrol melalui remot agar jumlah takaran yang dikeluarkan mesin pompa BBM tersebut tidak sesuai yang dibeli konsumen atau masyarakat.

Dari hasil penyidikan terungkap, pengelola SPBU tersebut mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter setiap pembelian 20 liter BBM semua jenis.

“Mereka (PB dan FT) menggunakan remote control. Jika ada pemeriksaan, mereka mematikan alat tersebut dengan menggunakan remote tadi,” ungkap Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat melakukan konferensi pers atas kasus tersebut, Selasa (22/6/22).

Dalam sehari, kata Shinto, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp4 hingga 5 juta. Perbuatan itu telah dilakukan kedua pelaku sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Editor: Heri

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah
Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:57

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terbaru