Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

(Foto: Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Makassar – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, S.H., M.H, didampingi staf CMS (Case Management System) Seksi Tindak Pidana Khusus, Arman Mustari, mengikuti Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpelmonev) Kejaksaan RI serta Monitoring, Evaluasi dan Supervisi di Aula Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Rabu, (22 Januari 2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H dalam sambutannya, meminta jajaran untuk lebih aktif melaporkan setiap perkara pidsus yang ditangani ke aplikasi Simpel Monev Pidsus.

“Penanganan tindak pidana korupsi jadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan. Karena itu harus lebih ditingkatkan lagi dalam penanganan perkara Pidsus ini,” kata Agus Salim, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kewenangan penyelidikan untuk perkara tindak pidana korupsi yang dimiliki Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H, berharap jajaran Pidsus menjaga kepercayaan tersebut dengan baik.

“Mohon disimak baik-baik pemaparan dari teman-teman Jampidsus yang berkunjung ini. Silahkan dibahas dan ditanyakan apa masalah yang terjadi di satuan kerja masing-masing,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

(Foto Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Kegiatan pada Sekretariat JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami menjelaskan penilaian dan peninjauan terhadap kinerja dilakukan terhadap satuan kerja secara periodik, setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan.

“Penilaian, monitoring dan evaluasi pada bidang Pidsus berfokus pada tiga poin, yaitu laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan penanganan perkara. Untuk laporan bulanan, kita hitung kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan dan kepatuhan pengisian CMS,” jelas Khunaifi.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Pemdes Borong Loe dan Pemdes Ulugalung, Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sinjai Diusut Kejati Sulsel
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
“Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan”, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Bersama Jajaran Bagikan Takjil Kepada Warga

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:12

Pemdes Borong Loe dan Pemdes Ulugalung, Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:49

Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sinjai Diusut Kejati Sulsel

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru