Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

(Foto: Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Makassar – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, S.H., M.H, didampingi staf CMS (Case Management System) Seksi Tindak Pidana Khusus, Arman Mustari, mengikuti Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpelmonev) Kejaksaan RI serta Monitoring, Evaluasi dan Supervisi di Aula Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Rabu, (22 Januari 2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H dalam sambutannya, meminta jajaran untuk lebih aktif melaporkan setiap perkara pidsus yang ditangani ke aplikasi Simpel Monev Pidsus.

“Penanganan tindak pidana korupsi jadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan. Karena itu harus lebih ditingkatkan lagi dalam penanganan perkara Pidsus ini,” kata Agus Salim, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kewenangan penyelidikan untuk perkara tindak pidana korupsi yang dimiliki Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H, berharap jajaran Pidsus menjaga kepercayaan tersebut dengan baik.

“Mohon disimak baik-baik pemaparan dari teman-teman Jampidsus yang berkunjung ini. Silahkan dibahas dan ditanyakan apa masalah yang terjadi di satuan kerja masing-masing,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

(Foto Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Kegiatan pada Sekretariat JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami menjelaskan penilaian dan peninjauan terhadap kinerja dilakukan terhadap satuan kerja secara periodik, setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan.

“Penilaian, monitoring dan evaluasi pada bidang Pidsus berfokus pada tiga poin, yaitu laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan penanganan perkara. Untuk laporan bulanan, kita hitung kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan dan kepatuhan pengisian CMS,” jelas Khunaifi.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis
Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Bupati Bantaeng Terpilih Imbau OPD Pemkab Untuk Tidak Hadir di Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Jakarta
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Menunjuk 2 Jaksa Agen Perubahan

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26

Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:37

Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:36

Bupati Bantaeng Terpilih Imbau OPD Pemkab Untuk Tidak Hadir di Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Jakarta

Berita Terbaru