Makassar – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, S.H., M.H, didampingi staf CMS (Case Management System) Seksi Tindak Pidana Khusus, Arman Mustari, mengikuti Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpelmonev) Kejaksaan RI serta Monitoring, Evaluasi dan Supervisi di Aula Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Rabu, (22 Januari 2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H dalam sambutannya, meminta jajaran untuk lebih aktif melaporkan setiap perkara pidsus yang ditangani ke aplikasi Simpel Monev Pidsus.
“Penanganan tindak pidana korupsi jadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan. Karena itu harus lebih ditingkatkan lagi dalam penanganan perkara Pidsus ini,” kata Agus Salim, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kewenangan penyelidikan untuk perkara tindak pidana korupsi yang dimiliki Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H, berharap jajaran Pidsus menjaga kepercayaan tersebut dengan baik.
“Mohon disimak baik-baik pemaparan dari teman-teman Jampidsus yang berkunjung ini. Silahkan dibahas dan ditanyakan apa masalah yang terjadi di satuan kerja masing-masing,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Kegiatan pada Sekretariat JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami menjelaskan penilaian dan peninjauan terhadap kinerja dilakukan terhadap satuan kerja secara periodik, setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan.
“Penilaian, monitoring dan evaluasi pada bidang Pidsus berfokus pada tiga poin, yaitu laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan penanganan perkara. Untuk laporan bulanan, kita hitung kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan dan kepatuhan pengisian CMS,” jelas Khunaifi.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).