Beritasulsel.com – Pengadilan Negeri Bantaeng kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana pembunuhan atas nama Terdakwa S (38 tahun), Terdakwa AS (35 tahun) dan Terdakwa J (33 tahun) yang diduga melakukan penikaman terhadap Korban atas nama J dengan lokasi kejadian di Kampung Pasir Putih, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng pada 01 Januari 2025 lalu.

Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Andi Mannappiang Pengadilan Negeri Bantaeng pada Selasa siang (08 Juli 2025) dengan agenda Sidang Pengajuan Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Perihal tersebut disampaikan Pelaksana tugas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Kamis (10 Juli 2025).

Berikut penjelasan KaSi Pidum Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Puji Astuty, S.H terkait dengan sidang tuntutan Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bantaeng untuk kasus pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang:

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, Izmed Bayu Hastari, S.H sebagai Penuntut Umum perkara itu, menghadiri langsung Sidang Perkara Pidana Pembunuhan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum untuk Perkara atas nama Terdakwa 1. S alias P, Terdakwa 2. AS alias A dan Terdakwa 3. J alias A”.

“Ketiga Terdakwa di perkara itu, didakwa melanggar Pasal 340 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana Subsidair Pasal 338 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana”.

“Mengutip surat tuntutan yang dibacakan dan berdasarkan alat bukti yang diajukan, Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa S alias P, Terdakwa AS alias A, dan Terdakwa J alias A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan oleh karenanya Penuntut Umum menuntut agar:
Terdakwa I.
S alias P dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan.
Terdakwa II.
AS alias A dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan.
Terdakwa III.
J alias A dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan”.

“Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan bahwa para Terdakwa telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal Pasal 340 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana”.

“Sebelumnya Terdakwa S alias P, Terdakwa AS alias A, dan Terdakwa J alias A didakwa dengan dakwaan berbentuk Subsidiaritas, yaitu Dakwaan Primair, melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair, melanggar Pasal 338 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidair, melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana”.

Adapun keadaan yang dipertimbangkan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, lanjut kata Jaksa Puji Astuty, yaitu:

Keadaan yang memberatkan:

“Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan korban J meninggal dunia. Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat”.

Keadaan yang meringankan:

“Para Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya. Para Terdakwa belum pernah dihukum. Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta memiliki anak dan istri yang perlu dibiayai kehidupannya”.

“Atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa S alias P, Terdakwa AS alias A, dan Terdakwa J alias A yang selama proses persidangan didampingi Penasehat Hukum Najema S.H akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi) sehingga sidang ditunda dan akan kembali dilangsungkan pada Selasa (15 Juli 2025) yang akan datang”.

“Dalam perkara ini yang bertindak sebagai Hakim Ketua, yaitu Anita Regina Gigir, S.H dan Hakim Anggota yaitu Ro Boy Pakpahan, S.H., M.H bersama Prihatini Hudahanin, S.H., M.H serta Irfan Fakhruddin, S. H., M.Kn sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantaeng”.