Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Makassar, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024. Senin, (23 Desember 2024).

Perihal tentang sidang di Pengadilan Tipidkor Makassar itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, SH MH, saat dihubungi Beritasulsel.com pada Senin sore (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Andri Zulfikar, mengatakan: “Sidang pada hari ini adalah sidang perdana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan DPRD Bantaeng sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024“.

“Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 4 Terdakwa, 3 Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024 dan 1 mantan Sekertaris Dewan di DPRD Bantaeng,” kata Jaksa Penuntut Umum, DR. Andri Zulfikar, SH MH.

Ditambahkan oleh Jaksa Andri Zulfikar bahwa setelah pembacaan dakwaan terhadap 4 Terdakwa, hanya Terdakwa Djufri Ka’u yang mengajukan Eksepsi dan Eksepsi Terdakwa Djufri Ka’u di agendakan digelar pada Senin (6 Januari 2025) dan tanggapan Eksepsi tersebut akan digelar pada Rabu (8 Januari 2025).

“Untuk pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa H Irianto, Hamsyah dan Muhammad Ridwan, akan digelar Pengadilan Tipidkor Makassar pada Senin (13 Januari 2025),” kata Jaksa Andri Zulfikar.

Ditempat yang sama, Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng yang juga mengikuti sidang tersebut saat dihubungi media ini, mengatakan: “Sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Makassar yang dimulai pada Pukul 10:00 Wita, dihadiri sekitar 100an orang pengunjung dan Pengamanan dari Polda Sulsel sebanyak 5 Personil”.

“Di sidang itu, Majelis Hakim ada 3 Hakim, 1 Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota. Juga ada 4 Panitera,” kata Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Sidang selesai dan dalam keadaan aman terkendali,” pungkas Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Berita Terkait

Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Pemdes Borong Loe dan Pemdes Ulugalung, Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sinjai Diusut Kejati Sulsel
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:40

Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:12

Pemdes Borong Loe dan Pemdes Ulugalung, Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:49

Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sinjai Diusut Kejati Sulsel

Berita Terbaru