Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Makassar, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024. Senin, (23 Desember 2024).
Perihal tentang sidang di Pengadilan Tipidkor Makassar itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, SH MH, saat dihubungi Beritasulsel.com pada Senin sore (23/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Andri Zulfikar, mengatakan: “Sidang pada hari ini adalah sidang perdana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan DPRD Bantaeng sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024“.
“Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 4 Terdakwa, 3 Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024 dan 1 mantan Sekertaris Dewan di DPRD Bantaeng,” kata Jaksa Penuntut Umum, DR. Andri Zulfikar, SH MH.
Ditambahkan oleh Jaksa Andri Zulfikar bahwa setelah pembacaan dakwaan terhadap 4 Terdakwa, hanya Terdakwa Djufri Ka’u yang mengajukan Eksepsi dan Eksepsi Terdakwa Djufri Ka’u di agendakan digelar pada Senin (6 Januari 2025) dan tanggapan Eksepsi tersebut akan digelar pada Rabu (8 Januari 2025).
“Untuk pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa H Irianto, Hamsyah dan Muhammad Ridwan, akan digelar Pengadilan Tipidkor Makassar pada Senin (13 Januari 2025),” kata Jaksa Andri Zulfikar.
Ditempat yang sama, Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng yang juga mengikuti sidang tersebut saat dihubungi media ini, mengatakan: “Sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Makassar yang dimulai pada Pukul 10:00 Wita, dihadiri sekitar 100an orang pengunjung dan Pengamanan dari Polda Sulsel sebanyak 5 Personil”.
“Di sidang itu, Majelis Hakim ada 3 Hakim, 1 Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota. Juga ada 4 Panitera,” kata Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Sidang selesai dan dalam keadaan aman terkendali,” pungkas Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.