Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Makassar, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024. Senin, (23 Desember 2024).

Perihal tentang sidang di Pengadilan Tipidkor Makassar itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, SH MH, saat dihubungi Beritasulsel.com pada Senin sore (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Andri Zulfikar, mengatakan: “Sidang pada hari ini adalah sidang perdana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan DPRD Bantaeng sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024“.

“Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 4 Terdakwa, 3 Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024 dan 1 mantan Sekertaris Dewan di DPRD Bantaeng,” kata Jaksa Penuntut Umum, DR. Andri Zulfikar, SH MH.

Ditambahkan oleh Jaksa Andri Zulfikar bahwa setelah pembacaan dakwaan terhadap 4 Terdakwa, hanya Terdakwa Djufri Ka’u yang mengajukan Eksepsi dan Eksepsi Terdakwa Djufri Ka’u di agendakan digelar pada Senin (6 Januari 2025) dan tanggapan Eksepsi tersebut akan digelar pada Rabu (8 Januari 2025).

“Untuk pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa H Irianto, Hamsyah dan Muhammad Ridwan, akan digelar Pengadilan Tipidkor Makassar pada Senin (13 Januari 2025),” kata Jaksa Andri Zulfikar.

Ditempat yang sama, Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng yang juga mengikuti sidang tersebut saat dihubungi media ini, mengatakan: “Sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Makassar yang dimulai pada Pukul 10:00 Wita, dihadiri sekitar 100an orang pengunjung dan Pengamanan dari Polda Sulsel sebanyak 5 Personil”.

“Di sidang itu, Majelis Hakim ada 3 Hakim, 1 Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota. Juga ada 4 Panitera,” kata Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Sidang selesai dan dalam keadaan aman terkendali,” pungkas Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Berita Terkait

Prof Amir Ilyas: Tuntutan Pasangan DIA Tidak Logis
JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Pengobatan Ibunya di RS Anwar Makkatutu’
KaSi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kadis PMD, Sekertaris Inspektorat Daerah dan Penyidik Unit Tipidkor Polres Bantaeng: Penerangan Hukum ‘JaGa Desa’
Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP
Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kadiv PP dan PH Kanwil Hukum Sulsel, Kunjungi LBH Butta Toa Bantaeng
Sidang Tuntutan PN Tipikor Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021, JPU: Terdakwa Dituntut Pidana Penjara dan Denda
Kejaksaan Negeri Bantaeng: 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Batu Massong, Kembalikan Hasil Korupsinya

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:08

Prof Amir Ilyas: Tuntutan Pasangan DIA Tidak Logis

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:09

JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Pengobatan Ibunya di RS Anwar Makkatutu’

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:09

KaSi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kadis PMD, Sekertaris Inspektorat Daerah dan Penyidik Unit Tipidkor Polres Bantaeng: Penerangan Hukum ‘JaGa Desa’

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:40

Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22

Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Berita Terbaru

HUKUM

Prof Amir Ilyas: Tuntutan Pasangan DIA Tidak Logis

Minggu, 26 Jan 2025 - 20:08