Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Makassar, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024. Senin, (23 Desember 2024).

Perihal tentang sidang di Pengadilan Tipidkor Makassar itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, SH MH, saat dihubungi Beritasulsel.com pada Senin sore (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Andri Zulfikar, mengatakan: “Sidang pada hari ini adalah sidang perdana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan DPRD Bantaeng sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024“.

“Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 4 Terdakwa, 3 Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024 dan 1 mantan Sekertaris Dewan di DPRD Bantaeng,” kata Jaksa Penuntut Umum, DR. Andri Zulfikar, SH MH.

Ditambahkan oleh Jaksa Andri Zulfikar bahwa setelah pembacaan dakwaan terhadap 4 Terdakwa, hanya Terdakwa Djufri Ka’u yang mengajukan Eksepsi dan Eksepsi Terdakwa Djufri Ka’u di agendakan digelar pada Senin (6 Januari 2025) dan tanggapan Eksepsi tersebut akan digelar pada Rabu (8 Januari 2025).

“Untuk pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa H Irianto, Hamsyah dan Muhammad Ridwan, akan digelar Pengadilan Tipidkor Makassar pada Senin (13 Januari 2025),” kata Jaksa Andri Zulfikar.

Ditempat yang sama, Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng yang juga mengikuti sidang tersebut saat dihubungi media ini, mengatakan: “Sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Makassar yang dimulai pada Pukul 10:00 Wita, dihadiri sekitar 100an orang pengunjung dan Pengamanan dari Polda Sulsel sebanyak 5 Personil”.

“Di sidang itu, Majelis Hakim ada 3 Hakim, 1 Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota. Juga ada 4 Panitera,” kata Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Sidang selesai dan dalam keadaan aman terkendali,” pungkas Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Berita Terkait

Diduga Terlibat dalam Beberapa Kasus Korupsi, DPP GEMPAR Laporkan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ke Polda Sulsel
BAP3MI LIDIK PRO minta Kepolisian Tangkap Cukong Penyalur Pekerja Migran ke Malaysia
Sukses Ungkap Kasus Korupsi di Proyek Batu Massong, PB HPMB Raya Apresiasi Kejaksaan Negeri Bantaeng
Rugikan Negara Rp2,2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan AM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Kasus Santri di Ponpes Hasyim Asyari Yang Ditemukan Tewas Tergantung, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: Kami Akan Ungkap Motif dan Pelakunya
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor
Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Puncak Peringatan Hari HAM ke-76, Pj Bupati Andi Abubakar: Pemkab Bantaeng Raih Penghargaan Dari KemenHAM

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 23:21

Diduga Terlibat dalam Beberapa Kasus Korupsi, DPP GEMPAR Laporkan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ke Polda Sulsel

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:10

BAP3MI LIDIK PRO minta Kepolisian Tangkap Cukong Penyalur Pekerja Migran ke Malaysia

Senin, 23 Desember 2024 - 20:55

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:34

Sukses Ungkap Kasus Korupsi di Proyek Batu Massong, PB HPMB Raya Apresiasi Kejaksaan Negeri Bantaeng

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:23

Rugikan Negara Rp2,2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan AM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terbaru