Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Negeri Bantaeng
“Siaran Pers“
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kajari), Satria Abdi, SH, MH.
– Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, SH, MH.
– Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Y. Cahyo Risdiantoro, SH.
Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers terkait pelimpahan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H:
“Pada hari ini, Selasa, (29 Oktober 2024) sekira pukul 11:55 Wita. Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng terhadap Tersangka H, I, MR dan DK terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan (DPRD) sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024“.
“Bahwa kegiatan Tahap II dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan atas dasar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 telah dinyatakan lengkap (P-21)”.
Berkas (P21) untuk ke-4 Tersangka tersebut, berdasarkan:
1. Surat Nomor: B-2133/P.4.17//Ft. 1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka DK.
2. Surat Nomor: B-2131/P 4.17//Ft.1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka H.
3. Surat Nomor: B-2132/P.4.17//Ft. 1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka I.
4. Surat Nomor: B-2130/P.4.17//Ft.1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka MR.
“Bahwa selama proses Tahap II dilaksanakan, Tersangka H, I, MR dan DK, masing-masing telah didampingi oleh Penasehat Hukum yang telah ditunjuk langsung oleh Tersangka dengan membawa Surat Kuasa”.
“Bahwa diketahui sejak bulan September 2019 s/d bulan Mei 2024, Tersangka H, I, MR dan DK secara bersama-sama melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp.4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD, Sehubungan Dengan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 Nomor: 700.1.2.3/83/LHA/Itda tanggal 18 Juli 2024″.
“Bahwa perbuatan Tersangka DK, H, I dan MR, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 Milyar”.
“Selanjutnya, Jaksa Penutut Umum akan melakukan penahanan terhadap Tersangka H, I, MR dan DK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal (29 Oktober 2024) sampai dengan tanggal (17 Nopember 2024)”.
Ditambahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H, bahwa selain pelimpahan 4 Tersangka tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng juga melimpahkan Barang Bukti (BB) dalam kasus ini, berupa 8 unit Handphone dan uang sejumlah Rp.1.300.000.000.- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).