4 Tersangka + Barang Bukti Kasus Korupsi, Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bantaeng dari Jaksa Penyidik ke JPU, Satria Abdi SH MH: “Sudah P21”

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Negeri Bantaeng

Siaran Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kajari), Satria Abdi, SH, MH.
– Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, SH, MH.
– Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Y. Cahyo Risdiantoro, SH.

Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers terkait pelimpahan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.

Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H:

“Pada hari ini, Selasa, (29 Oktober 2024) sekira pukul 11:55 Wita. Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng terhadap Tersangka H, I, MR dan DK terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan (DPRD) sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024“.

“Bahwa kegiatan Tahap II dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan atas dasar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 telah dinyatakan lengkap (P-21)”.

Berkas (P21) untuk ke-4 Tersangka tersebut, berdasarkan:

1. Surat Nomor: B-2133/P.4.17//Ft. 1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka DK.

2. Surat Nomor: B-2131/P 4.17//Ft.1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka H.

3. Surat Nomor: B-2132/P.4.17//Ft. 1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka I.

4. Surat Nomor: B-2130/P.4.17//Ft.1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka MR.

“Bahwa selama proses Tahap II dilaksanakan, Tersangka H, I, MR dan DK, masing-masing telah didampingi oleh Penasehat Hukum yang telah ditunjuk langsung oleh Tersangka dengan membawa Surat Kuasa”.

“Bahwa diketahui sejak bulan September 2019 s/d bulan Mei 2024, Tersangka H, I, MR dan DK secara bersama-sama melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp.4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD, Sehubungan Dengan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 Nomor: 700.1.2.3/83/LHA/Itda tanggal 18 Juli 2024″.

“Bahwa perbuatan Tersangka DK, H, I dan MR, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 Milyar”.

“Selanjutnya, Jaksa Penutut Umum akan melakukan penahanan terhadap Tersangka H, I, MR dan DK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal (29 Oktober 2024) sampai dengan tanggal (17 Nopember 2024)”.

Ditambahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H, bahwa selain pelimpahan 4 Tersangka tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng juga melimpahkan Barang Bukti (BB) dalam kasus ini, berupa 8 unit Handphone dan uang sejumlah Rp.1.300.000.000.- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:49

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru