4 Tersangka + Barang Bukti Kasus Korupsi, Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bantaeng dari Jaksa Penyidik ke JPU, Satria Abdi SH MH: “Sudah P21”

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Negeri Bantaeng

Siaran Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kajari), Satria Abdi, SH, MH.
– Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, SH, MH.
– Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Y. Cahyo Risdiantoro, SH.

Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers terkait pelimpahan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.

Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H:

“Pada hari ini, Selasa, (29 Oktober 2024) sekira pukul 11:55 Wita. Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng terhadap Tersangka H, I, MR dan DK terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan (DPRD) sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024“.

“Bahwa kegiatan Tahap II dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan atas dasar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 telah dinyatakan lengkap (P-21)”.

Berkas (P21) untuk ke-4 Tersangka tersebut, berdasarkan:

1. Surat Nomor: B-2133/P.4.17//Ft. 1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka DK.

2. Surat Nomor: B-2131/P 4.17//Ft.1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka H.

3. Surat Nomor: B-2132/P.4.17//Ft. 1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka I.

4. Surat Nomor: B-2130/P.4.17//Ft.1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka MR.

“Bahwa selama proses Tahap II dilaksanakan, Tersangka H, I, MR dan DK, masing-masing telah didampingi oleh Penasehat Hukum yang telah ditunjuk langsung oleh Tersangka dengan membawa Surat Kuasa”.

“Bahwa diketahui sejak bulan September 2019 s/d bulan Mei 2024, Tersangka H, I, MR dan DK secara bersama-sama melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp.4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD, Sehubungan Dengan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 Nomor: 700.1.2.3/83/LHA/Itda tanggal 18 Juli 2024″.

“Bahwa perbuatan Tersangka DK, H, I dan MR, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 Milyar”.

“Selanjutnya, Jaksa Penutut Umum akan melakukan penahanan terhadap Tersangka H, I, MR dan DK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal (29 Oktober 2024) sampai dengan tanggal (17 Nopember 2024)”.

Ditambahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H, bahwa selain pelimpahan 4 Tersangka tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng juga melimpahkan Barang Bukti (BB) dalam kasus ini, berupa 8 unit Handphone dan uang sejumlah Rp.1.300.000.000.- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28

Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru