Bulukumba,Beritasulsel.com-Tim kuasa hukum Akbar Idris dari Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi resmi menyerahkan memori banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Senin, 6 Mei 2023.
Penyerahan Memori Banding tersebut dipimpin langsung Oleh Zaenal Abdi, S.H.,M.H. dari Kandora Law Firm, Muhammad Arsyi Jailolo S.H.,M.H dari HMI, Nurzaldy M, S.H.,M.H. dari PBH Peradi Sungguminasa Gowa, Rahmat Rahadi, S.H.,M.H, dan Kudikal Ghulam A.M, S.H dari PBHI Sulsel.
Pengajuan itu berdasarkan Kasus kriminalisasi dengan menggunakan delik Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Akbar Idris selaku terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Akbar Idris yang berlatar belakang aktivis HMI itu divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.
Atas perkara tersebut, Kuasa Hukum Akbar Idris menilai itu sebagai bentuk kegagalan dan ancaman berdemokrasi di indonesia.
“Peristiwa tersebut juga telah mengekang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” Jelas Zaenal Abdi.
Zaenal Abdi menyebut penanganan kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) tersebut terkesan sangat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan hingga pemeriksaan dan putusan pengadilan.
“Ini wujud peradilan sesat yang merugikan Akbar Idris dan ancaman terhadap masyarakat secara Luas,” Terang kuasa hukum Akbar Idris itu.
“Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba ini apabila dibiarkan dan menjadi Putusan yang berkekuatan hukum maka akan menjadi ancaman buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di negera kita, serta pemerintah daerah akan merasa sangat berkuasa dan mampu memberikan tekanan yang lebih besar lagi kepada masyarakat apabila memberikan kritikan yang dianggap merugikan pemerintah,”Tambah Zaenal Abdi.
Selain itu, Muhammad Arsyi Jailolo sebagai advokat perwakilan HMI juga menambahkan bahwa pemenjaraan aktivis oleh Bupati Bulukumba adalah petanda buruk bagi perkembangan demokrasi dan gagalnya pemimpin daerah sebagai satu subsistem demokrasi dalam membangun daerahnya.
“Bahwa tindakan pemenjaraan aktivis HMI oleh Bupati Bulukumba adalah petanda kemunduran demokrasi dan gagalnya kepemimpinan Andi Muhctar Ali Yusuf sebagai bupati Bulukumba yang menjalankan sistem demokrasi,” Kata Arsyi.
Tak hanya itu, perkara ini juga didampingi advokat perwakilan PBH Peradi Sungguminasa Gowa, Nurzaldy mengatakan bahwa selain kemunduran demokrasi juga perlu mempertanyakan sistem kerja peradilan yang menjalankan fungsi mengadili. Sehingga katanya, putusannya tersebut telah memberatkan kliennya (Akbar Idris) yang mana hanya mencoba mencari kebenaran informasi tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Pemerintah Daerah Bulukumba.
“Selain kemundurun demokrasi, juga kita harus menyoroti kerja peradilan yang menjalankan fungsi mengadili, apakah dalam proses mengadili sudah cukup terpenuhi perbuatan mencemarkan dengan maksud menuduhkan sesuatu yang buruk sehingga merugikan pribadi Andi Muhctar Ali Yusuf sebagai seorang Bupati? saya pikir hal itu perlu dibedah oleh para ahli hukum tentang pertimbangan Majelis Hakim yang mengadili perkara”, Terangnya.
Pendapat lain dari PBHI Sulsel, Rahmat Rahadi menilai kasus kriminalisasi aktivis yang menjerat Akbar Idris adalah satu dari sekian banyak kasus yang menempatkan aktivis sebagai musuh negara.
“ini adalah ancaman bagi demokrasi dan preseden buruk terhadap sistem peradilan, akibatnya masyarakat yang kritis akan dihantui dengan ancaman pidana penjara sebagaimana yang dialami Akbar Idris,” pungkasnya.
Selain itu, Zaenal Abdi mengaku menemukan beberapa kejanggalan selama proses persidangan. Katanya, mulai dari pemberlakuan yang berbeda antara saksi korban dan terdakwa, serta adanya tekanan yang dialami terdakwa.
“Dalam hal ini merasa tertekan atas pertanyaan-pertanyaan jaksa dan majelis untuk mengakui bahwa perbuatan tersebut salah dan melanggar undang-undang, hal ini berdampak pada pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa mengingkari kebenaran, sehingga Putusan Majelis memberatkan terdakwa dengan melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Penjara 1 tahun 6 bulan,” Kata Zaenal.
Namun, Zaenal Abdi melanjutkan bahwa semua hal yang dijelaskannya telah ia tuangkan dalam Memori Bandingnya itu.
Sekedar diketahui, penyerahan Memori Banding ini disambut riak- riak aksi demonstrasi dari kader HMI Cab. Bulukumba yang juga ikut dalam pengantaran penyerahan memori banding di PN Bulukumba. (***)
Penulis : Hendra Wiranto
Editor : Redaksi