Perseteruan kepemilikan sebidang lahan seluas 308 meter persegi yang terletak di Jalan Merpati Baru, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng berakhir dengan perdamaian.
Proses Mediasi kedua belah pihak yang berseteru sejak beberapa tahun terakhir ini bersama perwakilan masing-masing, akhirnya sepakat berdamai dihadapan Camat Bantaeng, Rigas Panawang Hakim S.Sos M.Si yang disaksikan sejumlah saksi diantaranya: Lurah Pallantikang, Mujaddid R Alqudsi S.STP M.M., Babinsa Pallantikang, Serma TNI M. Anwar., Bhabinkantibmas Pallantikang, Briptu Hamzah., serta beberapa saksi kedua belah pihak berperkara dan petugas dari Polres Bantaeng. Kamis, 2 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui dilokasi tempat dimana sebidang lahan ini diperebutkan hak kepemilikannya sebelum proses mediasi di Kantor Kecamatan Bantaeng, Askari kepada media ini mengatakan bahwa pihak dari Penggugat sepakat memberikan kompensasi kepada seseorang bernama Rumada.
Dari Askari diketahui bahwa Bapak Rumada ini adalah seseorang yang menempati lahan tersebut sejak tahun 2013 yang diberikan izin oleh seseorang dan Bapak Rumada ini juga tidak memiliki bukti kepemilikan lokasi yang sah.
“Syukur Alhamdulillah, saya dan Karaeng Bintang yang mewakili penggugat sepakat. Dan penggugat yang diwakili Karaeng Bintang juga bersedia memberikan kompensasi kepada Bapak Rumada sebesar Rp.30.000.000.- untuk pindah dari lokasi dan mencari tempat lain untuk menetap”, ucap Askari.
“Apa yang kami berdua (Saya dan Karaeng Bintang) lakukan pada hari ini adalah niat baik kami bersama untuk kemanusiaan“, kata Askari.
Sementara itu, dikantor Camat Bantaeng. Proses mediasi yang dimulai sekitar pukul 14:00 wita ini. Kedua belah pihak berperkara menyatakan berdamai dengan perjanjian tertulis diatas meterai.
Setelah semua pihak hadir, Camat Bantaeng Rigas Panawang Hakim S.Sos M.Si kemudian menyampaikan pokok dari pertemuan lalu memanggil satu-persatu pihak berperkara dan para saksi kedua belah pihak untuk menandatangani perjanjian damai.
Selanjutnya, Bapak Rumada diberikan uang oleh perwakilan penggugat sejumlah Rp.30.000.000.- sebagai uang kompensasi untuk meninggalkan lokasi tersebut.
“Diberikan waktu beberapa hari kedepan untuk mengosongkan lokasi, Karena Bapak Rumada direncanakan akan pindah ke lokasi di wilayah Kecamatan Bissappu“, ungkap salah satu dari perwakilan Bapak Rumada.
Rigas Panawang Hakim S.Sos, M.Si kepada media ini seusai proses mediasi dilakukan mengatakan proses mediasi berjalan lancar.
“Syukur alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan setelah sekian tahun perkara ini berjalan. Sejak tahun 2013″, ucap Camat Bantaeng.
“Terima kasih kepada Lurah Pallantikang, Babinsa Pallantikang, Bhabinkamtibmas Pallantikang dan petugas dari Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Bantaeng yang terlibat dalam proses perdamaian ini”, ungkap Karaeng Panawang, sapaan akrab Camat Bantaeng.
“Saya berharap kepada kedua belah pihak yang sudah berdamai ini agar dapat melaksanakan kesepakatan yang sudah ditanda tangani bersama dan saya juga berharap agar tidak adalagi perseteruan dikemudian hari”, kata Camat Bantaeng.
Masih diruangan Camat Bantaeng, Lurah Pallantikang Mujaddid R Alqudsi S.STP M.M yang didampingi Babinsa Pallantikang Serma TNI M. Anwar mengucapkan rasa syukurnya atas berhasilnya perdamaian ini.
“Syukur alhamdulillah, perkara sengketa sejak tahun 2013 ini, berakhir hari ini dengan perdamaian kedua belah pihak secara kekeluargaan”, ucap Lurah Pallantikang.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses mediasi ini”, ungkap Mujaddid R Alqudsi.
Dokumentasi Mediasi :