Beritasulsel.com – Penyediaan tempat karantina khusus atau ruang isolasi di Desa, kini telah ditindak lanjuti sejumlah pemerintah desa yang ada di Kabupaten Sinjai.
Ruang isolasi khusus ini diperuntukkan bagi warga yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Orang Tanpa Gejala (OTG) di setiap desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Drs Yuhadi Samad bahwa secara umum, permintaan penyediaan ruang isolasi di desa disambut baik oleh sejumlah desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang diungkapkan Yuhadi, bahwa saat ini sudah ada Desa yang tengah penyiapan sarana itu, diantaranya Desa Lappa Cendrana, Kecamatan Bulupoddo, Desa Gunung Perak dan Desa Turungan Baji Kecamatan Sinjai Barat.
“Untuk sementara baru desa itu yang sudah fix dan itu bervariasi, kemudian menyusul Desa lainnya, namun secara umum semua Desa siap”, kata Yuhadi yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).
Untuk sarananya, Yuhadi menyebutkan jika ada Desa yang memanfaatkan gedung atau bangunan lama kantor Desanya, ruang lab sekolah, rumah kosong, Tribun olahraga hingga ruang data kantor desa.
“Jadi bentuk ruang isolasi itu sesuai standar Desa menyesuaikan dengan kondisi atau keadaan desa itu sendiri”, tambahnya.
Penggunaan dana desa dalam penyediaan sarana isolasi di desa ini, kata Yuhadi juga mengacu pada Surat edaran dari Kementerian Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Selain itu juga diatur Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang penanggulangan coronavirus covid-19 di desa melalui anggaran pendapatan dan belanja Desa.
Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Selatan Nomor: 44.3/2168/DPMD tentang pedoman pelaksanaan Desa tanggap virus corona dan padat karya tunai desa di provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya ditindaklanjuti surat edaran Bupati Sinjai Nomor: 188.34/14536/set tentang pedoman pelaksanaan Desa tanggap virus corona dan padat karya tunai desa di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Perlu saya tegaskan bahwa penyediaan ruang isolasi ini merupakan kebijakan pusat yang kemudian ditindak lanjuti dengan edaran Gubernur dan Bupati Sinjai, Jadi bukan permintaan Pemkab Sinjai sepenuhnya”, jelasnya.
Memang kata Mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai ini bahwa prioritas penggunaan anggaran dana desa hanya tiga saat ini ditengah Pandemi Covid-19, pertama yaitu pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.
Kedua, pembentukan relawan Covid-19 desa yang bertujuan bagaimana memantau dan manjaga desa masing-masing agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
Dan ketiga pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Ini yang perlu dipahami bahwa memang perintah pusat dan itu sudah diatur dengan kebijakan yang telah terbit diatas”, tandasnya. (Sambar)