Parepare, Sulsel – Surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 diperpanjang.
Dalam rapat evaluasi bersama Tim Satgas Penangan Covid-19 dan Forkopimda Kota Parepare, pembatasan usaha tersebut diperpanjang dari 16-25 Januari 2021.
Dari rapat tersebut, aktivitas makan dan minum di tempat yang sebelumnya pukul 20.00 wita kini menjadi pukul 19.00 wita. Dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan. Namun untuk layanan pesan antar (take away), Satgas memberikan pelonggaran hingga pukul 21.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk apotek dan toko obat-obatan, tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Parepare masih mengkhawatirkan. Sehingga, pembatasan masyarakat dan operasi usaha diperpanjang. Namun ada perubahan dan penyesuaian dalam surat edaran itu.
“Dari data Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kamis, 14 Januari 2021, masih mengkhawatirkan. Saat ini Kota Parepare mencapai 776 kasus terkonfirmasi positif. 676 orang dinyatakan sembuh. 30 meninggal dunia. Sementara kasus aktif 70 orang,” kata Taufan Pawe, Jumat, 15/1/2021.
Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, pembatasan jam operasi usaha diperpanjang dikarenakan angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 kini 1,86 %. Hal ini dinilai masih rawan dalam penyebaran Covid-19.
Meski demikian, Taufan berjanji, jika angka Rt Covid-19 sudah dibawah 1 %, pelonggaran jam operasi usaha pasti diberlakukan.
“Makanya kita buat kebijakan tidak lebih 10 hari. Karena kita bakal evaluasi dan melihat trend Rt covid-19 apakah turun atau tidak. Kalau turun pasti kita longgarkan. Dan pada saat kita berstatus zona hijau, kita sudah bisa memasuki new normal,” tandasnya. (*)