Beritasulsel.com – Saksi Partai NasDem Kota Parepare melaporkan dugaan pelanggaran saat Pileg 2024 di Kota Parepare ke Bawaslu Kota Parepare.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pimpin Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Parepare, Atrisal. Senin, 26/2/2024.
Atrisal mengatakan temuan pelanggaran tersebut saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan Bawaslu Kota Parepare saat ini tengah mengkaji laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaporan tersebut, saksi Nasdem mendapatkan bukti adanya pelanggaran di dua kecamatan yakni Kecamatan Ujung dan Kecamatan Soreang.
“Saksi kami sudah mengantongi orang- orang KTP luar ikut mencoblos, dan diduga mendapatkan 5 surat suara, padahal tidak diperkenankan dalam aturan tersebut. Mereka ikut mencoblos Caleg Kota hingga Calon Presiden tanpa surat keterangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,“ ucap Atrisal.
Untuk TPS sendiri, Atrisal enggan menyebutkan lokasi TPS tersebut, pasalnya adanya aturan rahasia penyebaran Informasi NIK. “Soal TPS yang kami temukan kami tidak komentar lebih intinya berada di Ujung dan Soreang, yang jelas pihak kami telah melaporkan ini, hanya saja saat alat bukti baru kami mau masukkan tidak diperkenankan lagi karena laporan telah diproses,” sebut dia.
Ia menegaskan, pihak Bawaslu bisa bekerja sesuai aturan yang ada. “Kami telah laporkan hal ini ke pihak Bawaslu. Jika dalam perjalanan tidak sesuai dengan aturan maka kami akan laporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku pihaknya telah memproses laporan tersebut.
“Kalau Laporan tetap di proses pada divisi penanganan pelanggaran,” ucapnya.
Sekedar diketahui, para saksi Partai NasDem telah melaporkan adanya pelanggaran pelaksanaan Pemilu pada hari Jumat 23 Februari 2024. Laporan tersebut No 001/LP/PL/Kota/27.02/11/2024 untuk Kecamatan Soreang dan No 002/LP/PL/Kota/27.02/11/2024 untuk Kecamatan Ujung. (*)