Saksi NasDem Parepare Temukan Bukti, KTP Luar Ikut Mencoblos Caleg

- Redaksi

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Saksi Partai NasDem Kota Parepare melaporkan dugaan pelanggaran saat Pileg 2024 di Kota Parepare ke Bawaslu Kota Parepare.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pimpin Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Parepare, Atrisal. Senin, 26/2/2024.

Atrisal mengatakan temuan pelanggaran tersebut saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan Bawaslu Kota Parepare saat ini tengah mengkaji laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaporan tersebut, saksi Nasdem mendapatkan bukti adanya pelanggaran di dua kecamatan yakni Kecamatan Ujung dan Kecamatan Soreang.

“Saksi kami sudah mengantongi orang- orang KTP luar ikut mencoblos, dan diduga mendapatkan 5 surat suara, padahal tidak diperkenankan dalam aturan tersebut. Mereka ikut mencoblos Caleg Kota hingga Calon Presiden tanpa surat keterangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,“ ucap Atrisal.

Untuk TPS sendiri, Atrisal enggan menyebutkan lokasi TPS tersebut, pasalnya adanya aturan rahasia penyebaran Informasi NIK. “Soal TPS yang kami temukan kami tidak komentar lebih intinya berada di Ujung dan Soreang, yang jelas pihak kami telah melaporkan ini, hanya saja saat alat bukti baru kami mau masukkan tidak diperkenankan lagi karena laporan telah diproses,” sebut dia.

Ia menegaskan, pihak Bawaslu bisa bekerja sesuai aturan yang ada. “Kami telah laporkan hal ini ke pihak Bawaslu. Jika dalam perjalanan tidak sesuai dengan aturan maka kami akan laporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku pihaknya telah memproses laporan tersebut.

“Kalau Laporan tetap di proses pada divisi penanganan pelanggaran,” ucapnya.

Sekedar diketahui, para saksi Partai NasDem telah melaporkan adanya pelanggaran pelaksanaan Pemilu pada hari Jumat 23 Februari 2024. Laporan tersebut No 001/LP/PL/Kota/27.02/11/2024 untuk Kecamatan Soreang dan No 002/LP/PL/Kota/27.02/11/2024 untuk Kecamatan Ujung. (*)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Usai Ditetapkan KPU Sinjai, Paslon RAMAH Harap Keberlangsungan Pembangunan
Pasangan RAMAH Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Sinjai 2024
Apresiasi Langkah Erat-Bersalam, TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi
Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!
Konvoi Kemenangan, Ribuan Warga Dampingi Tasming Hamid-Hermanto Keliling Parepare
Perjuangan Berbuah Hasil, Bogart Team Syukuri Kemenangan TSM-MO di Pilkada Parepare
Rapat Pleno KPU: Rekapitulasi Perolehan Suara UJI-SAH dan IA-KAN di 67 Desa/Kelurahan pada Pilkada Bantaeng 2024

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30

Usai Ditetapkan KPU Sinjai, Paslon RAMAH Harap Keberlangsungan Pembangunan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17

Pasangan RAMAH Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Sinjai 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 23:05

Apresiasi Langkah Erat-Bersalam, TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Kamis, 5 Desember 2024 - 05:32

Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!

Berita Terbaru