Sah Jadi Cawapres, Kasus Sandiaga di PMJ Dihentikan Sementara, Begini Kata IPW

- Redaksi

Senin, 24 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, meminta kepada Polda Metro Jaya (PMJ) agar menjelaskan ke publik tentang bagaimana nasib dan kelanjutan perkara yang menyangkut Sandiaga Uno. Pasalnya, beberapa hari lalu, Sandiaga Uno telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan capres cawapres Prabowo-Sandi dengan nomor 02.

“Jika Prabowo Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya berani memeriksa Sandiaga Uno?” kata Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (22/9/2018).

Ind Police Watch (IPW) kata dia, mendesak Polda Metro Jaya agar bersikap profesional dan berani memberi kepastian hukum akan berjalan sesuai supremasi hukum. Sehingga Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, berapa banyak kasus sesungguhnya yang melibatkan cawapres Sandiaga Uno yang masih diproses di kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut data IPW, ada tiga kasus. Di antaranya, kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah di Curug Tangerang dengan LP/1091/I/PMJ/Dit Reskrium tgl 8 Jan 2018 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Yang LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tgl 27 Juni 2018. Berkaitan dengan kasus itu tanggal 30 Januari 2018 Sandiaga pernah diperiksa Polda Metro Jaya selama 3,5 jam” sebut Neta.

Namun saat Sandiaga mencalonkan diri sebagai cawapres, sambung Neta, Polda Metro Jaya menghentikan sementara penyidikan kasusnya. Dalam hal ini Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Kapolri yang menyebutkan, siapa pun yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun capres cawapres jangan diganggu dengan proses hukum.

“Kasusnya baru bisa dilanjutkan usai pulkada atau pilpres” tutur Neta.

Sebab itu IPW meminta jaminan dari Polda Metro Jaya, apakah kasus Sandiaga akan benar benar dilanjutkan usai Pilpres 2019. Bagaimana jika Prabowo Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya akan tetap dan akan berani melanjutkan perkara yang melibatkan Sandiaga Uno.

Pertanyaan ini, kata Neta, perlu mendapat penjelasan dari Polda Metro Jaya karena ini menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan publik, dan penegakan supremasi hukum. Seharusnya Polda Metro Jaya bisa bekerja cepat. Jika kasus itu tidak memenuhi unsur pidana, sejak awal diSP3 sehingga Sandiaga sebagai cawapres tidak tersandera, sebaliknya pelapor merasa mendapat hak hukumnya karena ada kepastian hukum.

Dengan berlarut larutnya kasus ini tentu akan jadi pertanyaan, beranikah Polda Metro Jaya kembali memeriksa Sandiaga, jika Prabowo Sandi memenangkan Pilpres 2019. Jika polisi kembali memeriksanya dan kasus Sandiaga ternyata dihentikan dengan SP3, publik akan curiga bahwa ada intervensi kekuasaan di balik kasus ini.

Jika perkaranya tidak dilanjutkan, pelapor dan publik akan menuding supremasi hukum sudah dikebiri kekuasan. Jika Prabowo Sandi kalah di Pilpres 2019 tentu akan lebih muda bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan perkara ini.

“Terlepas dari semua itu, berkaitan sudah resminya Sandiaga sebagai cawapres Prabowo dengan nomor urut 02, Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan akan nasib kasus tersebut” Tutupnya.

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58