Beritasulsel.com – Ratusan perwakilan dari Tokoh Adat Kajang hari ini Kamis 4 Januari 2024, datang menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Bulukumba.
Mereka menuntut agar anggota DPRD Bulukumba membuka ruang dan memanggil PT Lonsum dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bulukumba untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) membicarakan tanah adat Kajang yang telah dibuatkan Peraturan Daerah (PERDA) namun belum bisa dikuasai oleh para tokoh tersebut.
“Perda tanah Adat Kajang telah terbit yaitu Perda nomor 9 tahun 2015, namun dalam Perda tersebut tidak dijelaskan secara terang benderang batas batanya, untuk itu kami ke sini untuk minta agar anggota DPRD memanggil pihak pihak yang terkait untuk menunjukkan kami di mana batas batas Tanah Adat Kajang yang ada dalam Perda tersebut,” tutur Korlap pada aksi itu atas nama Ruslan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena bila itu tidak dilakukan, maka sama halnya kami dibuatkan rumah namun tidak ditunjukkan di mana alamatnya. Untuk itu, kami berharap dalam waktu satu minggu ke depan DPRD sudah menjadwalkan untuk RDP nya karena kalau tidak, maka mau tidak mau kami harus menduduki gedung DPRD,” sambungnya.
Sementara itu anggota DPRD Bulukumba dari Komisi C, Zulkifli Saiyye yang menyambut aksi tersebut pada ruang penerimaan aspirasi berjanji akan menyampaikan permintaan itu ke ketua DPRD Bulukumba agar segera dilakukan RDP.
“Insya Allah kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada Ketua DPRD karena beliau sudah tiba dari ibadah Umroh, hanya saja beliau tidak sempat hadir menyambut bapak dan ibu hari ini karena masih capek. Semoga bisa dilakukan RDP dalam waktu dekat,” tutur Zulkifli Saiye. (***)