Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, DR. Muh. Rivai Nur, S.H., M.Si., CGCAE, diundang dan diminta Sekertaris DPRD Bantaeng, Muhammad Azwar, SH menjadi Narasumber/Pemateri di Rapat Kerja (Raker) DPRD Bantaeng yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Kota Makassar. Sabtu dan Minggu, (16-17 Nopember 2024).
Ditemui diruang kerjanya di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng pada Rabu (20 Nopember 2024) dan ditanyakan materi yang disampaikan saat Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng, Muh. Rivai Nur, mengatakan: “Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Kabupaten Bantaeng, saya sampaikan ke peserta raker tentang penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, kata Inspektur Rivai Nur, mengatur tentang SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dimana PP tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah dari pusat ke daerah, untuk mengimplementasikan (melakukan) pengendalian atas penyelenggaran kegiatan pemerintah.
“Tujuannya adalah untuk efektivitas, efisiensi dan ekonomis. Serta menjamin keandalan pelaporan keuangan,” kata Inspektur Rivai Nur.
“Terkait dengan paradigma APIP yang lama dan yang baru, saat ini sudah banyak perubahan. Sekarang APIP lebih banyak berperan dan mengedepankan pencegahan dengan membuka ruang bagi pejabat pemerintah (Pengguna Anggaran) untuk berkonsultasi dengan kami terkait pengelolaan keuangan,” jelas Inspektur Rivai Nur.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng menyampaikan dan berharap kepada peserta raker bahwa dengan kehadiran APIP, bisa memberikan informasi dan masukan tentang bagaimana mengelola anggaran/keuangan dengan baik dan sesuai dengan yang kita harapkan.
“Poin utama dalam mengelola anggaran itu adalah Efektivitas, Efisiensi dan Ekonomis,” kata Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, DR. Muh. Rivai Nur, S.H., M.Si., CGCAE.