Beritasulsel.com – Terkait tudingan netizen di media sosial yang membahas Geno, Kepala Desa Pulo Madu dengan tudingan telah melakukan korupsi pengadaan air bersih,
Hal itu mendapat tanggapan dari inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Ar. Krg. Magassing, SH, MH, saat ditemui di kantornya di Jalan Bonto, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (24/07).
Krg Magassing mengatakan bahwa apabila seorang Kepala Desa memiliki temuan atau suatu pelanggaran terkait anggaran, maka pemeriksaannya melalui proses tahapan yang panjang dan yang terakhir adalah sanksi pengembalian temuan sesuai hasil bobot auditor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi sebulumnya juga ada batas waktu penyelesaian pekerjaan. Jadi tidak bisa semena mena langsung menuduh. Kecuali temuan itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka kami akan merekomendasikannya. Nah, apabila temuan itu sudah dikembalikan, maka tidak ada lagi masalah,” beber Krg Magassing.
“Tapi, bila tudingan tadi di medsos tetap masih bergulir, maka kepala desa atau yang bersangkutan bisa langsung melapor ke polisi dengan pencemaran nama baik,” lanjutnya.
“Siapa saja boleh melakukan kontrol terhadap kebijakan atau penggunaan anggaran yang ada di desa, namun harus berasaskan praduga tak bersalah,” pungkas Krg. Magassing. (IL).