Beritasulsel.com – Petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) meringkus pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, bernama H. Agus alias Lagu (25) istrinya bernama Hj. Sultra alias Ute.
Pasutri tersebut diduga merupakan bandar besar narkoba, sejumlah aset miliknya juga ikut disita antara lain, 9 unit mobil 5 Mobil mewah senilai miliaran rupiah 4 mobil pick up dan 2 unit sepeda motor.
Selain itu aset lainnya yang juga ikut disita antara lain, 2 unit rumah 1 unit usaha burung walet dan 1 pabrik pembuatan rak telur yang terletak di Dusun Bulu Kunyi, Desa Damai, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga direjat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sempat dilontarkan Kompol SF Aritonang Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN-RI, di Mapolsek Panca Rijang sesaat sebelum membawa pelaku ke Makassar, Kamis sore.
Meski demikian, Aritonang enggan berkomentar lebih jauh terkait penangkapan itu. “Maaf yah, kami di BNN ada SOP dan tidak semerta-merta memberikan penjelasan. Kalau seperti ini biasa melalui humas atau langsung ke atasan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Panca Rijang AKP Erwin Suherman membenarkan bahwa terduga pelaku bersama kendaraan yang ikut disita digelandang ke Makassar untuk selanjutnya dilakukan pengembangan oleh BNN Pusat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik BNN RI, terduga bandar langsung dibawa ke Makassar bersama sejumlah Barang Bukti yang disita,” ujarnya.
Informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan itu hasil dari pengembangan terhadap pelaku narkoba yang telah ditangkap sebelumnya. (HS/BSS)