Puluhan Miliar Aset H. Agus di Sidrap Disita BNN Diduga Hasil Narkoba

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) meringkus pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, bernama H. Agus alias Lagu (25) istrinya bernama Hj. Sultra alias Ute.

Pasutri tersebut diduga merupakan bandar besar narkoba, sejumlah aset miliknya juga ikut disita antara lain, 9 unit mobil 5 Mobil mewah senilai miliaran rupiah 4 mobil pick up dan 2 unit sepeda motor.

Selain itu aset lainnya yang juga ikut disita antara lain, 2 unit rumah 1 unit usaha burung walet dan 1 pabrik pembuatan rak telur yang terletak di Dusun Bulu Kunyi, Desa Damai, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga direjat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sempat dilontarkan Kompol SF Aritonang Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN-RI, di Mapolsek Panca Rijang sesaat sebelum membawa pelaku ke Makassar, Kamis sore.

Meski demikian, Aritonang enggan berkomentar lebih jauh terkait penangkapan itu. “Maaf yah, kami di BNN ada SOP dan tidak semerta-merta memberikan penjelasan. Kalau seperti ini biasa melalui humas atau langsung ke atasan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Panca Rijang AKP Erwin Suherman membenarkan bahwa terduga pelaku bersama kendaraan yang ikut disita digelandang ke Makassar untuk selanjutnya dilakukan pengembangan oleh BNN Pusat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik BNN RI, terduga bandar langsung dibawa ke Makassar bersama sejumlah Barang Bukti yang disita,” ujarnya.

Informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan itu hasil dari pengembangan terhadap pelaku narkoba yang telah ditangkap sebelumnya. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru