Abdul Azis Dumpa.
(Direktur LBH Makassar/
Kuasa Hukum Buruh PT. Huadi Nickel)

Justru PT Huadi yang menyebarkan disinformasi seolah-olah buruh bersama Serikat Pekerja yang melanggar hukum.

Padahal PT Huadi yang dengan sadar dan sengaja mengabaikan dan tidak patuh terhadap hukum di Indonesia.

(foto: dokumentasi SBIPE Bantaeng)

PT Huadi secara terang-terangan mengabaikan mekanisme hukum di Indonesia terkait akses keadilan yang secara prinsip mengenal dua jalur, yakni Judicial Remedy (pemulihan melalui lembaga peradilan) dan Executive Remedy (pemulihan oleh pemerintah).

Upaya mereka mengarahkan akses keadilan buruh hanya melalui Pengadilan Hubungan Industrial adalah bentuk pengelabuan terhadap otoritas pemerintah dan juga publik, agar terhindar dari tanggung jawab hukum untuk memenuhi hak-hak buruh dan menghindari sanksi administratif.

Padahal, proses Executive Remedy telah dijalankan oleh buruh dan SBIPE melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Bantaeng yang menemukan fakta pelanggaran yang nyata dan telah dituangkan dalam surat penetapan.

Dimana selama beroperasi, PT Huadi mempekerjakan buruh dengan sistem shift 12 jam per hari selama 5 shif dalam seminggu, dan sistem reguler antara 8 jam dan 12 jam selama 7 hari seminggu.

Dalam sistem kerja ini, PT Huadi tidak membayar upah lembur secara penuh atas kelebihan jam kerja. Serta tidak membayar penuh upah kerja saat buruh bekerja pada istrahat mingguan.

Persoalannya, kelebihan jam kerja yang seharusnya dihitung sebagai lembur justru tidak dibayar penuh oleh perusahaan dan itu jelas tertuang dalam penetapan Pengawas Ketenagakerjaan.

Upaya buruh dalam menempuh perundingan sejak 26 Maret 2025, Serikat Buruh Industri dan Pertambangan Energi (SBIPE) Kabupaten Bantaeng telah berupaya menempuh semua jalur formal demi memperjuangkan hak-hak dasar buruh PT Huady Nickel Alloy Indonesia yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Upaya pertama dilakukan dengan melayangkan dua surat resmi kepada manajemen perusahaan, menyampaikan keberatan atas PHK dan mengajukan permintaan untuk berunding. Namun, surat tersebut diabaikan tanpa balasan.

SBIPE kemudian mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bantaeng pada 7 April 2025.

Tripartit pertama digelar pada 15 April 2025, dan menghasilkan kesepakatan bahwa perundingan akan dilanjutkan dalam skema bipartit antara perusahaan dan perwakilan buruh atas saran dari mediator ketenagakerjaan.

Bipartit pertama berlangsung pada 30 April 2025. Dalam pertemuan itu, serikat meminta agar enam dari 25 buruh yang di-PHK dapat dipekerjakan kembali dan permintaan tersebut ditolak oleh perusahaan.

Maka perundingan dialihkan pada isu lain yakni kekurangan pembayaran upah lembur.

Saat itu, pihak perusahaan menjanjikan akan menyerahkan data penting seperti slip gaji, dan absensi (finger absensi) sebagai dasar perhitungan. Namun, hingga pertemuan berikutnya, janji itu tidak pernah dipenuhi.

Pada 7 Mei 2025, perundingan kembali dilanjutkan. Namun, perusahaan hanya bersedia membayar tiga jam lembur dari total empat jam kerja tambahan yang dituntut oleh buruh, dengan alasan bahwa satu jam sisanya dianggap sebagai waktu istirahat. Padahal, selama ini buruh bekerja dalam sistem shift 12 jam tanpa waktu istirahat yang layak.

Serikat buruh menolak tawaran tersebut karena dinilai tidak mencerminkan kondisi kerja yang sebenarnya.

Tidak pernah ada perintah istirahat, baik secara lisan maupun tertulis, yang diberikan kepada buruh. Karena itu, perundingan kembali menemui jalan buntu.

Terkait permintaan dokumen slip gaji dan data absensi, SBIPE kembali menegaskan agar perusahaan memenuhi janjinya untuk menyiapkan dokumen tersebut.

Perusahaan merespons dengan meminta SBIPE menyampaikan permintaan itu secara resmi melalui surat. Namun hingga kini, surat permintaan yang telah dilayangkan tak pernah direspons, apalagi dipenuhi.

Tripartit kedua kembali digelar pada 21 Mei 2025, namun hasilnya nihil. Kasus ini kemudian diarahkan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Di tengah proses ini, pada 27 Mei 2025, Pengawas Ketenagakerjaan telah mengeluarkan penetapan resmi yang menyatakan bahwa PT Huadi memiliki kewajiban membayar kekurangan upah lembur kepada 20 buruh yang terkena PHK.

Sayangnya, putusan tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan.

Untuk menindaklanjuti penetapan tersebut, serikat kembali mengirim surat ke perusahaan dan Disnaker pada 13 dan 23 Juni 2025, meminta agar proses mediasi dilanjutkan dan hak buruh segera dibayarkan. Namun, respons dari perusahaan kembali nihil.

Tripartit ketiga dilangsungkan pada 3 Juli 2025 dan dalam pertemuan itu, pihak Disnaker secara tegas meminta perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Perusahaan kembali meminta waktu 7 hari untuk menyiapkan jawaban.
Namun pada pertemuan keempat, tanggal 10 Juli 2025, harapan buruh kembali dipatahkan.

Perusahaan hanya mengirimkan tim pengacara yang mengaku belum mengetahui detail kasus, karena baru ditunjuk satu hari sebelumnya.

Ia meminta waktu tambahan tiga hari untuk mempelajari dokumen-dokumen terkait.

Semua kronologi ini memperlihatkan bahwa para buruh dan Serikat telah menempuh seluruh mekanisme hukum secara tertib dan berulang kali memberikan ruang dialog kepada perusahaan.

Namun, jawaban yang mereka terima selalu sama yakni penundaan, pengabaian, dan janji yang tidak ditepati.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan biasa, bahkan mengarah pada bentuk perbudakan modern, karena PT Huadi secara sistematis mengeksploitasi tenaga kerja buruh melebihi batas waktu kerja yang sah, dan menolak membayar penuh upah lembur buruhnya.

(foto: dokumentasi SBIPE Bantaeng).

“Buruh tidak sedang menghalangi ekspor perusahaan. Mereka hanya menahan tenaga mereka yang melekat pada hasil produksi perusahaan, agar tidak dijual sebelum hak-hak mereka dipenuhi. Ini upaya buruh untuk mendapatkan keadilan,” tegas Kuasa Hukum Buruh PT Huadi, Abdul Azis Dumpa.