PSN Bendungan Paselloreng Diduga Bermasalah, 2 Kantor Di Wajo Digeledah Tim Penyidik Kejati Sulsel

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan serentak pada dua tempat di Kabupaten Wajo pada Rabu 2 Agustus 2023.

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan adanya mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Saat dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sulsel, didapatkan informasi bahwa Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 1 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel Soetarmi S.H., M.H juga menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan.

Soetarmi menambahkan bahwa selain itu, penggeledahan juga di lakukan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.
“Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak,” kata Soetarmi.

“Pada penggeledahan tersebut, masing-masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus yang dimaksud,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel.

“Pada Kantor SNVT BBWS Pompengan, Penyidik mengamankan sekitar 89 bundel dokumen. Sementara dari Kantor BPN Wajo sebanyak 13 bundel dokumen,” sambung Soetarmi.

Selanjutnya, kata Soetarmi dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan adanya mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya (2 Agustus 2023) di Teras Kejati Sulsel menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

“Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.

*(Humas Kejati Sulsel).

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terbaru