PSN Bendungan Paselloreng Diduga Bermasalah, 2 Kantor Di Wajo Digeledah Tim Penyidik Kejati Sulsel

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan serentak pada dua tempat di Kabupaten Wajo pada Rabu 2 Agustus 2023.

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan adanya mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Saat dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sulsel, didapatkan informasi bahwa Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 1 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel Soetarmi S.H., M.H juga menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan.

Soetarmi menambahkan bahwa selain itu, penggeledahan juga di lakukan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.
“Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak,” kata Soetarmi.

“Pada penggeledahan tersebut, masing-masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus yang dimaksud,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel.

“Pada Kantor SNVT BBWS Pompengan, Penyidik mengamankan sekitar 89 bundel dokumen. Sementara dari Kantor BPN Wajo sebanyak 13 bundel dokumen,” sambung Soetarmi.

Selanjutnya, kata Soetarmi dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan adanya mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya (2 Agustus 2023) di Teras Kejati Sulsel menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

“Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.

*(Humas Kejati Sulsel).

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru