Prof Amir Ilyas: Tuntutan Pasangan DIA Tidak Logis

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas menilai gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, M Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Menurutnya, gugatan tersebut memiliki sejumlah kelemahan, mulai dari inkonsistensi dalil hingga tuntutan yang dinilai tidak logis.

Amir mencontohkan terkait dalil dugaan tanda tangan palsu di daftar hadir pemilih (DHPT) yang dipaparkan pihak pemohon dan dijawab oleh pihak termohon, yakni KPU Sulsel saat persidangan di MK beberapa waktu lalu. Ditegaskan, ada kontradiksi antar posita (dasar gugatan) dan petitum (tuntutan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita baca permohonan (gugatan) dan kita bandingkan jawaban pemohon dan dijawab termohon, posika-nya (dasar gugatan) tidak jelas karena mendalilkan 1.000 lebih TPS. Klaimnya kan dianggap terjadi di seluruh (wilayah). Di Makassar disebutkan 39 TPS, padahal hanya terjadi di 1 TPS, itupun 27 orang,” papar Amir.

Selain itu, lanjut Amir, meski disebutkan terjadi 19 kabupaten, tidak ada rincian jumlah TPS di kabupaten-kabupaten tersebut. Untuk itu, Amir Ilyas menegaskan bahwa dalil yang diajukan pasangan DIA tidak signifikan untuk mengubah hasil Pilkada Sulsel 2024.

Bahkan jika pasangan DIA mengambil semua suara di 39 TPS yang disebutkan, selisih suara dengan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi tidak akan terlampaui.

“Kalau pun 39 TPS mau diambil Pak Danny Pomanto, kasih semua saja. Tapi, untuk lanjut ke tahap pembuktian, saya kira berat. Apapun yang didalilkan tentang TPS, itu tidak sesuai. Selisih suaranya jauh sekali, hampir 1,5 juta,” jelasnya.

Amir juga menilai bahwa permintaan pasangan DIA untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Sulsel dan mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi karena dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), sangat tidak logis dan tidak masuk akal.

“Meminta MK melaksanakan PSU di seluruh Sulsel itu tidak logis. Begitu juga dengan permintaan diskualifikasi, karena dalil TSM yang diajukan tidak kuat,” ujarnya.

Terkait tuduhan adanya penyalahgunaan alsintan (alat mesin pertanian) dan pupuk dalam Pilkada Sulsel, Amir Ilyas menegaskan bahwa program alsintan dan pupuk adalah proyek nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Sulsel.

“Alsintan dan pupuk itu proyek nasional, bukan hanya Kementerian Pertanian yang mengeluarkan. Program ini berlangsung terus dan semua daerah mendapatkannya. Yang terbesar justru di Sidrap,” tegasnya.

Amir Ilyas menyimpulkan bahwa gugatan pasangan DIA berat untuk dibuktikan di MK. Selain selisih suara yang besar, dalil yang diajukan dianggap tidak konsisten dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap hasil Pilkada.

“Saya kira, gugatan ini sulit untuk dikabulkan. Apapun yang didalilkan tentang TPS, itu tidak sesuai. Ada kontradiksi antara posita dan petitum. Jadi, secara hukum, gugatan ini berat untuk dibuktikan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Pengobatan Ibunya di RS Anwar Makkatutu’
KaSi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kadis PMD, Sekertaris Inspektorat Daerah dan Penyidik Unit Tipidkor Polres Bantaeng: Penerangan Hukum ‘JaGa Desa’
Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP
Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kadiv PP dan PH Kanwil Hukum Sulsel, Kunjungi LBH Butta Toa Bantaeng
Sidang Tuntutan PN Tipikor Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021, JPU: Terdakwa Dituntut Pidana Penjara dan Denda
Kejaksaan Negeri Bantaeng: 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Batu Massong, Kembalikan Hasil Korupsinya
Paparkan Data, Kuasa Hukum Andalan Hati ‘Gugurkan’ Semua Tuduhan Paslon Danny-Azhar

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:08

Prof Amir Ilyas: Tuntutan Pasangan DIA Tidak Logis

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:09

JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Pengobatan Ibunya di RS Anwar Makkatutu’

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:09

KaSi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kadis PMD, Sekertaris Inspektorat Daerah dan Penyidik Unit Tipidkor Polres Bantaeng: Penerangan Hukum ‘JaGa Desa’

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:40

Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22

Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Berita Terbaru

HUKUM

Prof Amir Ilyas: Tuntutan Pasangan DIA Tidak Logis

Minggu, 26 Jan 2025 - 20:08