Pria ini Tebas Mantan Istri Hingga Tewas, Suaminya Dikejar Pakai Parang

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Beritasulsel.com – Diduga tak terima mantan istrinya nikah lagi, HL (50) mengamuk lalu tebas mantan istrinya pakai parang hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (15/02/2020) sekitar pukul 23.00 wita.

Informasi yang dihimpun, dua hari lalu korban yang berinisial BR (48), nikah dengan Surdin (50), setelah cerai dari HL sekitar 1 bulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HL yang diduga tak terima pernikahan itu, lalu mendatangi rumah korban membawa parang.

Di rumah korban terjadi aksi saling dorong pintu, HL mendorong dari luar, korban bersama Surdin menahan dari dalam. Karena kalah kuat, pelaku berhasil masuk.

Korban lalu berteriak menyuruh Surdin kabur, Surdin pun kabur melalui jendela, HL sempat mengejar namun tak berhasil, akhirnya kembali ke rumah korban dan mendapati korban berada di belakang rumah.

Saat itulah HL mengayungkan parangnya ke arah kepala korban hingga korban tewas bersimbah darah. Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor namun berhasil diringkus karena mengalami kecelakaan.

Informasi dan kronologi kejadian itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Fitrayadi. Kepada awak media, Ia mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan saat mengalami kecelakaan.

HL (50) saat menjalani perawatan medis di salah satu Puskesmas usai kecelakaan. (foto: ist)

“Saat tiba (di lokasi tempat pelaku kecelakaan), kami mendapatkan sepeda motor dan parang yang bersimbah darah. Saat diinterogasi akhirnya tersangka (HL) menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu” ungkap Fitrayadi.

Saat ini HL, kata dia, telah diamankan tapi karena mengalami luka saat kecelakaan, terpaksa dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

“HL dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru