PANGKEP – Seorang pria di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), bersimbah darah ditebas parang saat berpesta minuman keras (miras).

Pria tersebut berinisial MR berusia 51 tahun, ia dibacok kerabatnya sendiri berinisial AA berusia 56 tahun, di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, pada Sabtu petang (21/3/2026).

Kanit Resmob Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam, membenarkan hal itu, ia mengatakan bahwa insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Wita.

“Awalnya pelaku datang berkunjung ke rumah korban. Keduanya kemudian duduk bersama di kolong rumah sambil mengonsumsi Ballo, (pesta miras tradisional),” ujar Ipda Andi Dipo kepada awak media, Minggu (22/3).

Petaka muncul di tengah perbincangan saat keduanya mulai terpengaruh alkohol. Pelaku AA mengaku tersinggung berat setelah korban melontarkan kalimat yang dianggap menyudutkan martabatnya.

“Pelaku merasa diejek dan disebut sebagai ‘tukang adu domba’ oleh korban. Karena tidak terima dan merasa sakit hati, pelaku langsung pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang,” jelas Dipo.

Beberapa saat kemudian, lanjut Dipo, AA kembali ke lokasi kejadian membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

Akibatnya, MR tersungkur bersimbah darah dengan empat luka robek serius di bagian kepala, dada kiri, punggung kanan atas, serta tangan.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melarikan korban ke Puskesmas terdekat sembari menginformasikan aparat kepolisian dan dengan sigap polisi datang mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​”Pelaku kami jerat dengan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara,” tegas Dipo. ***