Pangkep – Tiga oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena kedapatan bermain judi dadu dan Qiu-qiu.
Ketiganya adalah Kepala Desa Malaka berinisial MAR, Kepala Desa Bantimurung berinisial AR, dan Kepala Desa Bonto Birao berinisial R.
Mereka diamankan bersama sembilan warga sipil saat tengah asyik bermain judi di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, pada Minggu dini hari (19/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, membenarkan penangkapan tersebut.
Perwwira Polri tersebut menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengamankan 15 orang.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, hanya 12 yang terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka termasuk tiga oknum kades tersebut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta,” ujarnya kepada awak media.
Kabar penangkapan ini menyebar atau viral di berbagai platform media sosial.
Banyak netizen mengecam tindakan para kades tersrbut.
Mereka berharap uang yang digunakan untuk berjudi bukan berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Mudah-mudahan bukan dana desa yang mereka pakai. Kalau iya, hancur sudah uang ADD,” tulis akun Facebook @rahmatxxx dikutip Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com Selasa (6/5/2025). (***)
