Parepare, Sulsel – Pemkot Parepare bersama Forkopimda Parepare melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Parepare terbaru, 6 Juli 2021, bernomor 060/44/GT.Covid19.
Bahkan PPKM yang efektif berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 ini, lebih ketat dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengetatan ini menyusul peningkatan status Parepare menjadi Zona Merah atau kategori tinggi dalam penyebaran Covid-19, dan kasus terkonfirmasi positif yang terus bertambah.
Salah satu penegasan dalam Surat Edaran itu adalah pembatasan ketat kegiatan pertemuan masyarakat. Seperti hajatan pernikahan, kegiatan seni, sosial, dan budaya harus di gedung dan hotel dengan protokol kesehatan ketat, jumlah tamu maksimal hanya 25 persen dari kapasitas ruangan, serta durasinya hanya paling lama 3 jam.
“Diperkenankan untuk mengeluarkan izin/rekomendasi terhadap pelaksanaan pesta pernikahan, kegiatan seni, sosial dan budaya dan hajatan masyarakat lainnya, yang dilaksanakan di gedung dan hotel dengan ketentuan jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan; durasi waktu paling lama 3 jam; makanan dalam kemasan dos untuk dibawa pulang; memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” demikian bunyi salah satu poin Surat Edaran itu.
Juga diperketat adalah pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan Luring yakni pembatasan kapasitas peserta maksimal 25 persen, durasi waktu paling lama 60 menit (1 jam), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan pelaksana kegiatan tersebut.
Sementara untuk aktivitas usaha juga dibatasi dengan ketat. Swalayan, ritel modern, dan toko hanya buka sampai pukul 21.00 Wita, dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk tamu dari luar daerah yang menginap di hotel, penginapan, rumah kos, dan lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif atau memperlihatkan sertifikat vaksin.
Aktivitas makan minum di tempat seperti di restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, maupun pedagang kaki lima juga dibatasi hanya hingga pukul 21.00 Wita, dan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 22.00 Wita.
“Diperkenankan kegiatan live music hanya pada hari Ahad sampai hari Kamis sampai dengan pukul 21.00 WITA (tidak diperkenankan pada hari Jumat dan Sabtu), dengan ketentuan mengutamakan pekerja musik lokal (berasal dari Kota Parepare); menghindari kerumunan; dan tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget di sekitar panggung live music,” bunyi penegasan tentang kegiatan live music dalam Surat Edaran.
Surat Edaran juga mengatur aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Lalu Wakil Ketua I Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, atas nama Wakil Ketua II Waka Polres Parepare Kompol H Sudarno, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua V Kajari Parepare Didi Haryono. (*)