PPKM Parepare Berlanjut, Aktivitas Usaha Sampai Pukul 21.00

- Redaksi

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemkot Parepare bersama Forkopimda Parepare melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Parepare terbaru, 6 Juli 2021, bernomor 060/44/GT.Covid19.

Bahkan PPKM yang efektif berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 ini, lebih ketat dari sebelumnya.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengetatan ini menyusul peningkatan status Parepare menjadi Zona Merah atau kategori tinggi dalam penyebaran Covid-19, dan kasus terkonfirmasi positif yang terus bertambah.

Salah satu penegasan dalam Surat Edaran itu adalah pembatasan ketat kegiatan pertemuan masyarakat. Seperti hajatan pernikahan, kegiatan seni, sosial, dan budaya harus di gedung dan hotel dengan protokol kesehatan ketat, jumlah tamu maksimal hanya 25 persen dari kapasitas ruangan, serta durasinya hanya paling lama 3 jam.

 

“Diperkenankan untuk mengeluarkan izin/rekomendasi terhadap pelaksanaan pesta pernikahan, kegiatan seni, sosial dan budaya dan hajatan masyarakat lainnya, yang dilaksanakan di gedung dan hotel dengan ketentuan jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan; durasi waktu paling lama 3 jam; makanan dalam kemasan dos untuk dibawa pulang; memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” demikian bunyi salah satu poin Surat Edaran itu.

Juga diperketat adalah pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan Luring yakni pembatasan kapasitas peserta maksimal 25 persen, durasi waktu paling lama 60 menit (1 jam), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan pelaksana kegiatan tersebut.

 

Sementara untuk aktivitas usaha juga dibatasi dengan ketat. Swalayan, ritel modern, dan toko hanya buka sampai pukul 21.00 Wita, dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Untuk tamu dari luar daerah yang menginap di hotel, penginapan, rumah kos, dan lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif atau memperlihatkan sertifikat vaksin.

Aktivitas makan minum di tempat seperti di restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, maupun pedagang kaki lima juga dibatasi hanya hingga pukul 21.00 Wita, dan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 22.00 Wita.

“Diperkenankan kegiatan live music hanya pada hari Ahad sampai hari Kamis sampai dengan pukul 21.00 WITA (tidak diperkenankan pada hari Jumat dan Sabtu), dengan ketentuan mengutamakan pekerja musik lokal (berasal dari Kota Parepare); menghindari kerumunan; dan tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget di sekitar panggung live music,” bunyi penegasan tentang kegiatan live music dalam Surat Edaran.

 

Surat Edaran juga mengatur aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Lalu Wakil Ketua I Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, atas nama Wakil Ketua II Waka Polres Parepare Kompol H Sudarno, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua V Kajari Parepare Didi Haryono. (*)

Berita Terkait

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng
Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024
Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero
Pemkab Bantaeng Dukung Kegiatan ‘Hasanuddin Peduli Anak Sekolah’, Kodim 1410 Bantaeng Laksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Di Desa Bonto Jai Bissappu, Pj Bupati Bantaeng Didampingi Pj Ketua TP PKK Melaunching Posyandu Era Baru di Posyandu Melati
RSUD Andi Makkasau Parepare Edukasi Pencegahan dan Penanganan Penyakit Stroke

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Jumat, 15 November 2024 - 15:41

Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng

Kamis, 14 November 2024 - 14:16

Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng

Rabu, 13 November 2024 - 23:30

Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024

Senin, 11 November 2024 - 19:27

Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero

Berita Terbaru