Polres Parepare Tetapkan Dua Tersangka Penjualan Tiket Palsu

- Redaksi

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menerapkan 2 tersangka penjualan tiket palsu laga PSM Makassar vs Persija Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan dua tersangka tersebut berinisial RS berstatus ASN dan AM pekerja serabutan.

“Kita juga periksa saksi perempuan berinisial JM dan KM yang pengusaha Alat Tulis Kantor (ATK). Tempat dimana tersangka mencetak tiket palsunya,” ucap Deki. Sabtu, 6/8/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deki mengungkapkan, kedua tersangka diketahui aksinya setelah salah seorang penonton melaporkan bahwa tiket yang ia peroleh ditolak oleh panitia pertandingan PSM Makassar vs Persija Jakarta.

“Dari tangan pelaku kami menyita uang tunai Rp. 497 ribu hasil penjualan tiket, dan satu unit printer,” beber Deki.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Dan Atau 378 KUHP Junto Pasal 55, 56 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Deki. (*)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru