Parepare, Sulsel – Polres Parepare menerapkan 2 tersangka penjualan tiket palsu laga PSM Makassar vs Persija Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan dua tersangka tersebut berinisial RS berstatus ASN dan AM pekerja serabutan.
“Kita juga periksa saksi perempuan berinisial JM dan KM yang pengusaha Alat Tulis Kantor (ATK). Tempat dimana tersangka mencetak tiket palsunya,” ucap Deki. Sabtu, 6/8/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deki mengungkapkan, kedua tersangka diketahui aksinya setelah salah seorang penonton melaporkan bahwa tiket yang ia peroleh ditolak oleh panitia pertandingan PSM Makassar vs Persija Jakarta.
“Dari tangan pelaku kami menyita uang tunai Rp. 497 ribu hasil penjualan tiket, dan satu unit printer,” beber Deki.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Dan Atau 378 KUHP Junto Pasal 55, 56 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Deki. (*)