Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu kristal dan sabu cair yang berlangsung di halaman Mapolres Parepare. Kamis, 27/8/2020.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susilo mengatakan bahwa sabu kristal yang dimusnahkan 110 gram dan sabu cair 1,50 ml.
Ia pun menyebutkan akan melakukan pengembangan terkait peredaran sabu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pengembangannya, kini telah melibatkan BNN dan Polda Kalimantan Utara,” ucap Budi.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengungkapkan bahwa dari pengembangan terhadap tersangka SR yang merupakan warga Kota Tarakan, Sabtu 1 Agustus, disalah satu Hotel di Kota Parepare, dua pelaku lainnya diamankan pihak kepolisian di Tarakan yakni KD dan SY.
“Kedua tersangka yang diamankan itu rencananya bersama SR akan mengedarkan narkotika bersama di Parepare,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)