Polres Luwu Mediasi Warga Terkait Kasus Pernikahan Sedarah di Luwu, ini Hasilnya

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Belopa – Setelah beberapa hari hangat menjadi perbincangan khalayak ramai bahkan hingga kini tengah viral menggemparkan dunia netizen di Jagad Maya, akhirnya kasus pernikahan Sedarah antara Kakak-Adik Kandung di Luwu, kini menemukan titik terang.

Setelah sebelumnya menjadi ambigu, karena belum adanya UU hukum di Indonesia yang mengatur tentang tindak asusila pernikahan sedarah, melainkan yang ada hanya larangan dalam Hukum Adat dan Hukum Agama.Namun hal demikian tak menjadi alasan pembenaran bagi pihak Kepolisian.

Melalui jalur musyawarah, Polres Luwu di pimpin oleh Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele didampingi Kasat Intelkam Iptu Petrus Sandale, Kasat Reskrim Akp Faisal Syam, SH, SIK dan Kapolsek Belopa Akp Ahmad, S.Sos melakukan mediasi di Kantor Desa Lamunre Tengah Minggu 29/7/2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dari aparat kepolisian, Mediasi tersebut juga di Hadiri oleh Ketua MUI Luwu Ust. H. Muhammad Aswawi, Plt. Camat Belopa Utara Andi Ibrahim Sikki, Kepala Desa Lumunre Tengh Hj. Hapidah bersama Staf, Ketua LPPA dan Paralegal Kab. Luwu Fatmawati, Kasubit P2TP2A Luwu Nursamsi, S.Sos, serta segenap pemuka masyarakat mulai dari Tokoh Perempuan, unsur Muspika, Tokoh Adat Lamunre Tengah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat hingga Tokoh Pemuda yang memenuhi Area Kantor Desa Lamunre Tengah.

Nampak Juga Puluhan Warga dari berbagai penjuru Tanah Luwu Memadati kantor desa Lamunre Tengah guna Menyaksikan mediasi masyarakat setempat terkait laporan tentang adanya perilaku asusila / Pernikahan Sedarah yang dilakukan oleh Kakak Beradik AA (38) dan EI (30) Yang mana di ketahui  hingga kini telah melahirkan dua orang anak, bahkan saat ini tengah mengandung empat bulan dari hasil hubungan terlarangnya itu.

Dari  hasil mediasi tersebut di sepakati Bahwa kedua pasangan sedarah ini baik dari orang tua sanak saudaranya dapat meninggalkan rumah miliknya, kemudian bila mana rumahnya tersebut dapat diperjual belikan, maka hendaknya dilakukan secepatnya.

Masyarakat Desa Lamunre Tengah kecamatan Belopa Kabupaten Luwu telah sepakat bahwa bangunan rumah tempat tinggal kedua pelaku AA dan EI tidak boleh dirusak dan dirobohkan atau di bakar, Melainkan akan  membantu mencarikan pembeli / menjual rumahnya secepatnya.

Meskipun persoalan siri’ (Aib / Malu ) dalam adat Bugis ini terbilang telah menemukan solusi, hingga saat ini Polres Luwu masih mengamankan kedua pelaku dan melakukan pengamanan ketat di sekitar rumah AA dan keluarganya untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan hingga pelaku AA dan EI bersama kedua anaknya resmi meninggalkan Tanah Luwu.

Kapolres Luwu AKBP.Dwi Santoso saat di konfirmasi wartawan membenarkan perihal tersebut dan memerintahkan kepada personilnya untuk tetap menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk kasus hubungan sedarah ini, kami dari pihak polres luwu akan tetap membackup Para Tokoh Agama, Pemuda dan Pemuka Masyrakat lainnya utamanya Pemerintah Desa Lamunre Tengah dan bilamana kedua pasangan sedarah tersebut ingin meninggalkan Tanah Luwu, maka kami dari pihak polres Luwu siap mengantarkan ke daerah tujuan dimana Kedua Pelaku dan keluarganya akan menetap tinggal nantinya.” Ungkap Kapolres Luwu AKBP.Dwi Santoso Kepada wartawan Senin 29/7/2019 Siang.

Sekedar di ketahui, AA (38) dan BI (30) adalah warga Jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolsek Belopa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengkuan AA, ia melakukan perbuatan terlarang itu lantaran AA tinggal serumah dengan adiknya BI yang sudah berstatus janda.

AA mengaku tidak mampu menahan nafsunya begitu melihat adik kandungnya sehingga ia nekat melakukan perbuatan terlarang itu sejak tahun 2016 lalu hingga melahirkan dua orang anak.

“Kami tinggal serumah. Saya tidak mampu menahan nafsu sehingga terjadi. Anak kami dua, putra dan putri. Yang pertama umur 2,5 tahun dan yang kedua umur 1,5 tahun,” ujar AA dihadapan Polisi.

 

 

 

 

Berita Terkait

Bripka Irwan Said Dipecat dari Kepolisian Kasus Narkoba
Bejat, Dua Anak Remaja Setubuhi Bocah 12 Tahun Tertidur Dilantai Dua
Kapolres Luwu AKBP Arisandi Terharu di Pengukuhan Pengurus PP Polri Cabang Luwu
Pelaku Penembakan Bermotif Dendam Dibekuk Tim Resmob Polres Luwu
Polres Luwu Sita 584 Butir Obat Tanpa Izin Edar Dan 249 Gram Shabu Dari 2 Orang Pelaku
Mama Arul Ditangkap Usai Jemput 5 Ball Sabu di Sidrap Milik Napi Lapas Parepare
Polres Luwu Gelar Simulasi Sispamkota, Jamin Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Kapolres Luwu Sambangi Kejari Luwu, Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:29

Bripka Irwan Said Dipecat dari Kepolisian Kasus Narkoba

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:05

Bejat, Dua Anak Remaja Setubuhi Bocah 12 Tahun Tertidur Dilantai Dua

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:25

Kapolres Luwu AKBP Arisandi Terharu di Pengukuhan Pengurus PP Polri Cabang Luwu

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:53

Pelaku Penembakan Bermotif Dendam Dibekuk Tim Resmob Polres Luwu

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:50

Polres Luwu Sita 584 Butir Obat Tanpa Izin Edar Dan 249 Gram Shabu Dari 2 Orang Pelaku

Berita Terbaru