Jeneponto – Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar mengklarifikasi berita yang sebelumnya tayang di media ini dengan judul “Polres Jeneponto Disorot: Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi Jalan di Tempat.”
Menurut Supriadi, penanganan atau penyelidikan kasus penyelundupan pupuk subsidi yang ditangani oleh Unit Tipidter Polres Jeneponto tersebut, berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Dan hingga saat ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Tidak benar bahwa kasus tersebut jalan di tempat karena sudah ada dua tersangkanya,” ucap Supriadi kepada beritasulsel beritasatu.com Sabtu, 15 Juni 2024.
Kedua tersangka yang dimaksud, kata Supriadi, adalah perempuan bernama Hamsina, warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan laki laki bernama Muhammad Ramli, warga Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
BACA JUGA: Pupuk Subsidi yang Ditangkap di Jeneponto Ternyata Dijual Oknum Pengecer di Kajang Bulukumba
Hamsina adalah pengecer pupuk di Kecamatan Kajang, Bulukumba, sementara Muhammad Ramli adalah penerima pupuk subsidi tersebut di Jeneponto.
“Sebelum berita sorot itu tayang, kami sebenarnya sudah menetapkan dua orang ini (Hamsina dan Muh. Ramli) sebagai tersangka, hanya saja kemarin waktu sesi wawancara via pesan, saya tidak sempat balas saat pertanyaan ‘apakah sudah ada tersangka atau belum’, maka saat ini kami clearkan bahwa tidak jalan di tempat ini kasus tapi jalan terus sebagaimana aturan yang berlaku dan sudah ada tersangkanya,” pungkas Supriadi.
BACA JUGA: Dituding Jual Pupuk Subsidi ke Jeneponto, Begini Kata Hamsina Pengecer Pupuk di Kajang
Diberitakan sebelumnya, Polres Jeneponto Polda Sulsel dikabarkan telah mengamankan mobil truk penyelundup pupuk subsidi.
Informasi yang dirangkum, pada penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 200 sak atau sekitar 10 ton pupuk subsidi.
Pupuk tersebut diangkut dari Bulukumba menggunakan mobil truk bernomor polisi DD-8875-HD dan ditangkap saat dibongkar di Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Rabu malam (17/4).
Saat ini, mobil truk tersebut telah diamankan di Mapolres Jeneponto.
Penangkapan itu bermula saat warga melihat mobil tersebut melintas di Desa Marayoka mengangkut pupuk.
Karena disinyalir penyelundup pupuk subsidi, warga menghubungi tim Buser Polres Jeneponto kemudian tim Buser ke lokasi lalu menangkap mobil tersebut di Desa Pappalluang.
Kanit Buser Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad yang dihubungi via telpon membenarkan informasi itu.
“Iya benar (tadi malam ditangkap penyelundup pupuk subsidi). Ada dua terduga pelaku yang kami amankan yaitu sopir truk dan kernetnya,” ujar Abdul Rasyad, dikonfirmasi Kamis (18/4) sesaat lalu.
“Mobil dengan barang bukti pupuk subsidi dari Bulukumba, kami tangkap di Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala, dan saat ini telah kami serahkan ke Unit Tipidter untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah warga di Kabupaten Bulukumba berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pemiliknya.
“Tangkap pemiliknya jangan hanya sopir dan kernetnya tapi penjual dan pembelinya yang harus diringkus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Ahmad.
Hingga berita ini naik tayang, Kanit Tipidter Polres Jeneponto belum berhasil dimintai tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim via whatsApp, belum dibalas, dihubungi via telpon juga tidak angkat.
Redaksi masih terus berusaha mendapat informasi terkini terkait perkembangan penangkapan dan penyelidikan pelaku penyelundup pupuk subsidi tersebut oleh Polres Jeneponto. (***)
