Jeneponto – BPJS Kesehatan Cabang Jeneponto menggelar sosialisasi terkait pemberian informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Jeneponto, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Senin (2/3/2026).

Kegiatan itu dihadiri langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Jeneponto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jeneponto, Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Jeneponto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jeneponto, M. Basuki Baharuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang paling utama bagi masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pengembangan sumber daya manusia bertumpu pada dua sektor penting, yakni pendidikan dan kesehatan.

“Ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Terkait BPJS Kesehatan, semuanya sudah memiliki regulasi yang jelas,” kata Kadis PMD Jeneponto.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan cabang Jeneponto, Florinsye Tamonob mengatakan bahwa tujuan dilakukannya kegiatan ini yakni untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada peserta PBI JK mengenai status keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kegiatan ini untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada peserta PBI JK mengenai status keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Florinsye Tamonob.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga dilakukan untuk memperkuat peran pemerintah desa/kelurahan dalam fasilitasi informasi terkait JKN bagi masyarakat miskin dan rentan.

“Selain memberikan informasi kami juga di kegiatan kali ini kami juga memperkuat peran pemerintah desa/kelurahan dalam fasilitasi informasi terkait JKN bagi masyarakat miskin dan rentan. Meningkatkan literasi jaminan kesehatan masyarakat, khususnya bagi peserta yang memiliki keterbatasan akses informasi,” kata Florinsye Tamonob.

“Meminimalkan kasus peserta PBI JK yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat ketidaktahuan mengenai status keaktifan JKN. Membangun koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa/kelurahan, dinas sosial, dan BPJS Kesehatan dalam pemutakhiran data serta penyebaran informasi,” ungkap Florinsye Toamonob.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa mengalami hambatan finansial.
Namun dalam implementasinya, masih banyak peserta PBI JK yang tidak mengetahui status kepesertaannya, apakah masih aktif atau sudah non aktif.

Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya sosialisasi, pembaruan data kependudukan yang belum optimal, serta keterbatasan akses informasi di tingkat desa dan kelurahan.

Ketidaktahuan peserta mengenai status kepesertaannya berpotensi menimbulkan masalah serius, terutama ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi menemukan bahwa kartu JKN tidak aktif.

Tanpa informasi yang jelas dan mudah dipahami, peserta PBI rentan mengalami kebingungan dan tidak mendapatkan haknya secara optimal.

Melihat kondisi tersebut, diperlukan sebuah kegiatan Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN bagi Peserta PBI JK sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kepastian, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Diketahui melalui kegiatan ini, pemerintah desa atau pihak terkait dapat membantu peserta mengetahui status keaktifan JKN, memahami penyebab perubahan status, serta memperoleh panduan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian data.**