Polres Enrekang Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

- Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Sulsel – Kepala Kepolisian Resor Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, memimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang berlangsung di Ruang Lobi Mapolres Enrekang. Selasa, 25/1/2022.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Enrekang didampingi Kasat Narkoba AKP Hariyullah dan  Kasubsipenmas si Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang.

Kapolres Enrekang mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui hal itu, Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Enrekang, kata Kapolres melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan  sekitar pukul 15.30 Wita berhasil menghentikan mobil tersangka.

“Ada dua pelaku yaitu IL (24) dan DW (21). Keduanya asal Makassar, pekerjaan sebagai buruh disekitar Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang. Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan satu unit mobil pick up warnah hitam merek Daihatsu,” ucap Kapolres.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 sacet narkotika jenis shabu yang disimpan didasbor pintu sebelah kiri mobil yang dikendarai kedua tersangka IL dan DW dengan berat bruto 0,50 Gram,” ungkapnya.

Kapolres Enrekang menjelaskan kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru