Polres Enrekang Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

- Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Sulsel – Kepala Kepolisian Resor Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, memimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang berlangsung di Ruang Lobi Mapolres Enrekang. Selasa, 25/1/2022.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Enrekang didampingi Kasat Narkoba AKP Hariyullah dan  Kasubsipenmas si Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang.

Kapolres Enrekang mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui hal itu, Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Enrekang, kata Kapolres melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan  sekitar pukul 15.30 Wita berhasil menghentikan mobil tersangka.

“Ada dua pelaku yaitu IL (24) dan DW (21). Keduanya asal Makassar, pekerjaan sebagai buruh disekitar Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang. Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan satu unit mobil pick up warnah hitam merek Daihatsu,” ucap Kapolres.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 sacet narkotika jenis shabu yang disimpan didasbor pintu sebelah kiri mobil yang dikendarai kedua tersangka IL dan DW dengan berat bruto 0,50 Gram,” ungkapnya.

Kapolres Enrekang menjelaskan kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru