Enrekang, Sulsel – Kepala Kepolisian Resor Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, memimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang berlangsung di Ruang Lobi Mapolres Enrekang. Selasa, 25/1/2022.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Enrekang didampingi Kasat Narkoba AKP Hariyullah dan Kasubsipenmas si Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang.
Kapolres Enrekang mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui hal itu, Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Enrekang, kata Kapolres melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 15.30 Wita berhasil menghentikan mobil tersangka.
“Ada dua pelaku yaitu IL (24) dan DW (21). Keduanya asal Makassar, pekerjaan sebagai buruh disekitar Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang. Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan satu unit mobil pick up warnah hitam merek Daihatsu,” ucap Kapolres.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 sacet narkotika jenis shabu yang disimpan didasbor pintu sebelah kiri mobil yang dikendarai kedua tersangka IL dan DW dengan berat bruto 0,50 Gram,” ungkapnya.
Kapolres Enrekang menjelaskan kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,” tandasnya. (*)