Beritasulsel.com — Pasangan suami istri (Pasutri) warga kabupaten Bantaeng diringkus oleh satuan narkoba Polres Bulukumba.
Pasutri tersebut diketahui bernama Iwan (27) dan Andriani (29), keduanya diringkus diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, awalnya petugas menangkap Iwan di kediamannya di Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iwan diringkus bersama barang bukti berupa bungkusan plastik putih bening berisi kristal putih diduga sabu sabu” ujar Kapolres, Jumat (29/03/2019).
Saat diinterogasi, Iwan mengaku mendapat barang haram tersebut dari istrinya yakni Andriani. Satuan Narkoba dipimpin AKP Aris Sumarsono langsung bergerak ke rumah kos Andriani di Jalan Pahlawan, Kabupaten Bantaeng.
Dirumah itu, Polisi berhasil mengamankan Andriani dan barang bukti satu sachet besar yang berisi dua belas sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
Dari pengakuan Andriani, barang tersebut dibelinya dari seorang lelaki yang berdomisili di Kota Makasaar seharga Rp. 20.000.000,-
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres bulukumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Parawasyah/BSS)