Beritasulsel.com – Reskrim Polres Barru Diback up Team Jatanras Polres Palopo berhasil meringkus tiga orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ketiganya diringkus di Kelurahan Puti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada hari Senin (25/12/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
Ketiga pria tersebut kata Kasubbag Humas Polres Barru AKP Zainuddin kepada beritasulsel.com, masing masing bernama Darmin alias Dg Lallo (33) warga Jalan Pahlawan Kecamatan Gattarang, Kabupaten Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ashar alias Aco (27), warga Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara utara, Kota Palopo dan Mamat Aziz alias Mamat (20), warga Jalan Nyiur Permai, Kelurahan Malatunru, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Ketiga pelaku diamankan berdasarkan dua laporan polisi yang dilaporkan oleh korban Reldi dan Hj. St. Nurhayati warga Kabupaten Barru.
“Reldi melapor karena satu unit sepeda motor dan 3 unit Handphone miliknya dicuri pada tanggal 20 Desember 2019. Sedangkan Hj. St. Nurhayati kehilangan uang 700 ribu rupiah, satu unit Handphone dan surat surat penting lainnya,” ungkap Zainuddin Kamis (26/12/2019).
Setelah ditangkap dan diinterogasi, lanjut Zainuddin, para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sesuai laporan yang dilaporkan oleh kedua korban.
Pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan cara mobile dengan sasaran rumah rumah kosong, pelaku mobile menggunakan kendaraan roda empat yang telah mereka rental sebelum beraksi
Peran pelaku berbeda-beda dimana para pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap sasarannya dengan memanfaatkan situasi sekitaran TKP yang dalam keadaan sunyi.
Setelah TKP dinyatakan aman, para pelaku pun membagi tugas masing-masing. Darmin sebagai eksekutor utama yang langsung masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang barang berharga.
“Kemudian pelaku Ashar bertugas memantau situasi sedangkan pelaku Mamat stand by di dalam mobil serta jadi Driver,” urai Zainuddin.
Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa sepeda motor yang diduga hasil curian pelaku, empat buah Handphone, beberapa peralatan yang digunakan pelaku beraksi seperti kunci L, Senter, jaket, topi.
“Ada juga alat hisap sabu sabu yakni Bong dan Pireks dan beberapa barang bukti lainnya, kini telah diamankan di Mapolres Barru guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Zainuddin. (hs/bss)