SIDRAP – Keluarga bocah perempuan yang menjadi korban penyekapan dan pencabulan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta agar penyidik memeriksa wanita inisial CC.
Menurut keluarga korban, CC merupakan orang yang pertama kali menjemput korban sebelum akhirnya disekap dan dicabuli selama tiga hari tiga malam oleh terduga pelaku berinisial UD, warga Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Saya berharap polisi memanggil dan memeriksa CC karena dialah awalnya yang menjemput korban. HP milik CC harus diperiksa, periksa semua pesan yang masuk dan keluar, karena kami duga (CC) ini germo,” ungkap salah satu keluarga korban, Senin (13/10/2025), Selasa 13 Oktober 2025.
Mereka menduga CC bukan hanya mengetahui kejadian tersebut, tetapi juga diduga germo atau memperdagangkan perempuan.
Korban membenarkan hal itu bahwa CC lah yang menjemputnya sebelum peristiwa penyekapan dan pemerkosaan terhadap dirinya terjadi.
“Awalnya saya dijemput oleh CC, dia ajak saya ke Rappang katanya mau menagih, tapi setelah sampai di sana ternyata dia tidak menagih. Setelah itu dia kembali tapi melewati rumahku, saya tidak dikasih singgah. Dia bawa saya ke rumahnya, setelah sampai di rumahnya dia masuk lalu mengunci pintunya dari dalam, saya disimpan di teras rumahnya saja,” tutur korban.
BACA JUGA: Bocah Perempuan di Sidrap Disekap dan Dicabuli Selama 3 Hari 3 Malam
Selanjutnya, kata korban, sekitar pukul 11 malam, datanglah pelaku UD menjemputnya dari rumah CC dan membawanya ke rumah seorang pria bernama Hendra.
“Sekitar jam sebelas malam, datang ini pelaku (UD), dia bonceng saya katanya mau mengantar saya pulang tapi ternyata di bawa saya ke rumahnya Hendra di sana saya disekap dan diperkosa selama dua hari dua malam,” jelas korban kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com.
Keesokan harinya, korban dipindahkan ke rumah La Pato, masih di Uluale, Kecamatan Watang Pulu. Di rumah itu korban disekap selama satu hari satu malam sebelum akhirnya keluarganya datang menjemputnya.
Keluarga korban berharap polisi segera memeriksa CC secara mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan perempuan di wilayah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kasus penyekapan dan pencabulan ini terjadi pada tanggal 22, 23, hingga 24 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam kondisi trauma berat kemudian dilaporkan pada hari itu juga ke Polres Sidrap, namun sampai hari ini pelaku belum juga ditangkap.
Polisi bilang, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran karena pelaku kabur keluar daerah. (***)
