Polisi Bongkar Perdagangan Kosmetik Ilegal di Pasar Terong, Ribuan Kosmetik Disita

- Redaksi

Sabtu, 31 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil membongkar perdagangan produk kosmetik illegal di Pasar Terong Kota Makassar, Jumat (30/08/2019).

Kasat reskirm Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku, dua pria berinisial TH dan AK serta seorang perempuan berinisial FA.

“Peran ketiga pelaku sebagai pemilik barang dan penjual kosmetik illegal,” ucap Indratmoko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan itu, kata dia, berawal dari informasi warga sehingga pihaknya bersama sama balai POM melakukan penindakan terhadap gudang yang curigai sebagai tempat penyimpanan dan terindikasi tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Berbagai macam merk kosmetik yang berhasil disita, diantaranya Diamond, Ester, SJ, RDL, Labella, Mahkota dan masih banyak lagi yang telah beredar dimasyarakat yang sudah kami amankan,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana harian Kepala Bidang Penindakan BPOM Kota Makassar, Sriyani mengatakan, setelah pihaknya mengamati semua barang bukti kosmetik yang disita, ternyata semua kosmetik ini tidak mempunyai izin edar dari balai POM

“Bahkan ada beberapa sudah kami publik warningkan artinya bahwa kosmetik ini mengandung bahan berbahaya,” ungkap Sriyani.

“Untuk kosmetik illegal ini mengandung bahan berbahaya seperti mercuri yang dijadikan sebagai pemutih dan hidrokinon juga dijadikan sebagai pemutih. Dalam waktu pemakaian lama efeknya bisa menjadi kanker,” imbuh Sriyani.

“Kosmetik yang berhasil diamankan ada 14 item dan jumlahnya kurang lebih seribu, kebanyakan seperti cream, sabun dan penyegar” pungkasnya.

Para pelaku berikut barang bukti, kini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara  15 tahun. (HS/BSS).

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Berita Terbaru