Polisi Bongkar Perdagangan Kosmetik Ilegal di Pasar Terong, Ribuan Kosmetik Disita

- Redaksi

Sabtu, 31 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil membongkar perdagangan produk kosmetik illegal di Pasar Terong Kota Makassar, Jumat (30/08/2019).

Kasat reskirm Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku, dua pria berinisial TH dan AK serta seorang perempuan berinisial FA.

“Peran ketiga pelaku sebagai pemilik barang dan penjual kosmetik illegal,” ucap Indratmoko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan itu, kata dia, berawal dari informasi warga sehingga pihaknya bersama sama balai POM melakukan penindakan terhadap gudang yang curigai sebagai tempat penyimpanan dan terindikasi tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Berbagai macam merk kosmetik yang berhasil disita, diantaranya Diamond, Ester, SJ, RDL, Labella, Mahkota dan masih banyak lagi yang telah beredar dimasyarakat yang sudah kami amankan,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana harian Kepala Bidang Penindakan BPOM Kota Makassar, Sriyani mengatakan, setelah pihaknya mengamati semua barang bukti kosmetik yang disita, ternyata semua kosmetik ini tidak mempunyai izin edar dari balai POM

“Bahkan ada beberapa sudah kami publik warningkan artinya bahwa kosmetik ini mengandung bahan berbahaya,” ungkap Sriyani.

“Untuk kosmetik illegal ini mengandung bahan berbahaya seperti mercuri yang dijadikan sebagai pemutih dan hidrokinon juga dijadikan sebagai pemutih. Dalam waktu pemakaian lama efeknya bisa menjadi kanker,” imbuh Sriyani.

“Kosmetik yang berhasil diamankan ada 14 item dan jumlahnya kurang lebih seribu, kebanyakan seperti cream, sabun dan penyegar” pungkasnya.

Para pelaku berikut barang bukti, kini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara  15 tahun. (HS/BSS).

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru