Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), digugat Rp800 Miliar ke Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan itu adalah buntut kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan Gedung DPRD Provinsi Sulsel, pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Gugatan senilai Rp800 miliar itu diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.

Muallim menuding kepolisian lalai mengantisipasi unjuk rasa yang berakhir ricuh.

“Seharusnya data intelijen sudah mengetahui potensi kejadian tersebut. Namun masyarakat tidak melihat adanya kehadiran polisi saat peristiwa berlangsung,” ujarnya.

Kerugian yang dituntut terdiri dari Rp500 miliar untuk kerusakan dua gedung DPRD dan Rp300 miliar untuk kerugian immaterial, termasuk trauma dan hilangnya rasa aman.

Lebih tragis, tiga warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi dilaporkan tewas.

“Mereka hanya datang untuk mencari kerja, namun nyawanya hilang. Ini jelas pelanggaran HAM,” tegas Muallim.

Menanggapi gugatan itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum.

Dikatakan bahwa polisi telah bertindak dengan penuh tanggung jawab.

Hingga kini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan tersangka atas kasus pembakaran dan perusakan tersebut.

(Polda Sulsel digugat/***)