Polda Sulsel Berhasil Ungkap 7 Kg Sabu yang Ditanam Pelaku di Tengah Sawah

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 7 Kilo Gram.

Pengungkapan itu, kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin, saat menggelar press release, Jumat (22/03/2019), adalah hasil pengembangan terhadap tersangka AR dan HP yang berhasil diringkus sebelumnya.

Saat itu tersangka diringkus bersama satu kilo gram sabu, namun saat diinterogasi tersangka mengaku masih ada barang lainnya yang disembunyikan di salah satu tempat dengan cara ditanam ke dalam tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas lalu membawa tersangka menunjukkan barang bukti yang tersangka ternyata tanam di tengah sawah dekat dari rumah-rumah sawah di jalan poros Pinrang – Sidrap.

Setelah dilakukan penggalian dan disaksikan langsung tersangka AR, Polisi menemukan tujuh bungkus plastic bening ukuran 18×20 berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Awalnya, kita menangkap 1 kg di Pinrang, kemudian setelah kita kembangkan, maka kita temukan lagi 7 kg, sehingga totalnya 8 kg,” kata Hamidin.

Barang tersebut lalu diamankan dan dilakukan uji labfor. “Hasilnya, (Barang tersebut) positif narkoba mengandung metamfetamine” ungkap Hamidin.

Atas pengungkapan itu kata dia, ibarat menyelamatkan ratusan ribu jiwa. Dalam satu kilo sabu, kata Jendral dua bintang itu, bisa merusak 120.000 orang harganya pun sangat fastistis yakni 2 miliar rupiah dan bila langka maka harga bisa melambung menjadi 2,5 miliar perkilo.

“Apalagi barang bukti yang diamankan kepolisian itu masih murni sabu. Belum dioplos dengan barang lainnya, seperti tawas yang selama ini dijadikan bahan oplosan,” jelasnya.

Keduanya dikenakan dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana sumur hidup atau pidana paling rendah 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Kita harapkan seumur hidup, khusus untuk kasus ini,” kata Hamidin. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58