Beritasulsel.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 7 Kilo Gram.
Pengungkapan itu, kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin, saat menggelar press release, Jumat (22/03/2019), adalah hasil pengembangan terhadap tersangka AR dan HP yang berhasil diringkus sebelumnya.
Saat itu tersangka diringkus bersama satu kilo gram sabu, namun saat diinterogasi tersangka mengaku masih ada barang lainnya yang disembunyikan di salah satu tempat dengan cara ditanam ke dalam tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas lalu membawa tersangka menunjukkan barang bukti yang tersangka ternyata tanam di tengah sawah dekat dari rumah-rumah sawah di jalan poros Pinrang – Sidrap.
Setelah dilakukan penggalian dan disaksikan langsung tersangka AR, Polisi menemukan tujuh bungkus plastic bening ukuran 18×20 berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Awalnya, kita menangkap 1 kg di Pinrang, kemudian setelah kita kembangkan, maka kita temukan lagi 7 kg, sehingga totalnya 8 kg,” kata Hamidin.
Barang tersebut lalu diamankan dan dilakukan uji labfor. “Hasilnya, (Barang tersebut) positif narkoba mengandung metamfetamine” ungkap Hamidin.
Atas pengungkapan itu kata dia, ibarat menyelamatkan ratusan ribu jiwa. Dalam satu kilo sabu, kata Jendral dua bintang itu, bisa merusak 120.000 orang harganya pun sangat fastistis yakni 2 miliar rupiah dan bila langka maka harga bisa melambung menjadi 2,5 miliar perkilo.
“Apalagi barang bukti yang diamankan kepolisian itu masih murni sabu. Belum dioplos dengan barang lainnya, seperti tawas yang selama ini dijadikan bahan oplosan,” jelasnya.
Keduanya dikenakan dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana sumur hidup atau pidana paling rendah 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
“Kita harapkan seumur hidup, khusus untuk kasus ini,” kata Hamidin. (HS/BSS)