Polda Sulsel Berhasil Ungkap 7 Kg Sabu yang Ditanam Pelaku di Tengah Sawah

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 7 Kilo Gram.

Pengungkapan itu, kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin, saat menggelar press release, Jumat (22/03/2019), adalah hasil pengembangan terhadap tersangka AR dan HP yang berhasil diringkus sebelumnya.

Saat itu tersangka diringkus bersama satu kilo gram sabu, namun saat diinterogasi tersangka mengaku masih ada barang lainnya yang disembunyikan di salah satu tempat dengan cara ditanam ke dalam tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas lalu membawa tersangka menunjukkan barang bukti yang tersangka ternyata tanam di tengah sawah dekat dari rumah-rumah sawah di jalan poros Pinrang – Sidrap.

Setelah dilakukan penggalian dan disaksikan langsung tersangka AR, Polisi menemukan tujuh bungkus plastic bening ukuran 18×20 berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Awalnya, kita menangkap 1 kg di Pinrang, kemudian setelah kita kembangkan, maka kita temukan lagi 7 kg, sehingga totalnya 8 kg,” kata Hamidin.

Barang tersebut lalu diamankan dan dilakukan uji labfor. “Hasilnya, (Barang tersebut) positif narkoba mengandung metamfetamine” ungkap Hamidin.

Atas pengungkapan itu kata dia, ibarat menyelamatkan ratusan ribu jiwa. Dalam satu kilo sabu, kata Jendral dua bintang itu, bisa merusak 120.000 orang harganya pun sangat fastistis yakni 2 miliar rupiah dan bila langka maka harga bisa melambung menjadi 2,5 miliar perkilo.

“Apalagi barang bukti yang diamankan kepolisian itu masih murni sabu. Belum dioplos dengan barang lainnya, seperti tawas yang selama ini dijadikan bahan oplosan,” jelasnya.

Keduanya dikenakan dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana sumur hidup atau pidana paling rendah 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Kita harapkan seumur hidup, khusus untuk kasus ini,” kata Hamidin. (HS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru