PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh, Segini Besarannya Berdasarkan Wilayah

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi PNS (foto: dok, istimewa)

ilustrasi PNS (foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023, yang menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024. Dalam PMK tersebut, terdapat ketentuan mengenai besaran dan jenis tunjangan yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai golongan.

Salah satu jenis tunjangan yang diatur dalam PMK adalah tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS sebagai upaya untuk memperkuat daya tahan tubuh mereka, terutama mengingat dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 dalam beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sri Mulyani, tunjangan ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada PNS yang telah berdedikasi,

tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Besaran tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh bervariasi sesuai dengan wilayah penempatan PNS.

Pertimbangan utama dalam menetapkan besaran ini adalah biaya hidup, ketersediaan pangan, dan kondisi geografis wilayah tersebut.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh per hari untuk PNS golongan I, II, III dan IV di setiap wilayah:

Berita Terkait

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
SMK Negeri 3 Bulukumba Sukses Adakan Job Fair, Pertemukan Para Pencari Kerja dan Pemberi Kerja
KPU Bantaeng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Menggelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile Pada Pemilihan Serentak 2024
Pemkab Bantaeng Dukung Kegiatan ‘Hasanuddin Peduli Anak Sekolah’, Kodim 1410 Bantaeng Laksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Minimalisir Pelanggaran dan Politik Uang di Pilkada, Divisi HP2H Bawaslu Bantaeng Menggelar Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024
Widyawati, Guru SMPN 1 Parepare Lolos 30 Terbaik Sahabat Teknologi Sulsel
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Terima Visitasi Pelaksanaan PPK Ormawa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 14:42

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Rabu, 20 November 2024 - 18:21

SMK Negeri 3 Bulukumba Sukses Adakan Job Fair, Pertemukan Para Pencari Kerja dan Pemberi Kerja

Senin, 11 November 2024 - 17:48

KPU Bantaeng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Menggelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile Pada Pemilihan Serentak 2024

Jumat, 8 November 2024 - 20:24

Pemkab Bantaeng Dukung Kegiatan ‘Hasanuddin Peduli Anak Sekolah’, Kodim 1410 Bantaeng Laksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru