PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh, Segini Besarannya Berdasarkan Wilayah

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi PNS (foto: dok, istimewa)

ilustrasi PNS (foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023, yang menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024. Dalam PMK tersebut, terdapat ketentuan mengenai besaran dan jenis tunjangan yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai golongan.

Salah satu jenis tunjangan yang diatur dalam PMK adalah tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS sebagai upaya untuk memperkuat daya tahan tubuh mereka, terutama mengingat dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 dalam beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sri Mulyani, tunjangan ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada PNS yang telah berdedikasi,

tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Besaran tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh bervariasi sesuai dengan wilayah penempatan PNS.

Pertimbangan utama dalam menetapkan besaran ini adalah biaya hidup, ketersediaan pangan, dan kondisi geografis wilayah tersebut.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh per hari untuk PNS golongan I, II, III dan IV di setiap wilayah:

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga
FKG Unhas Sambut Mahasiswa Baru Spesialis, Magister dan Doktor Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025
Disorot Fraksi PKB DPRD Bantaeng, Kaban BPKD Pemkab dan Kasubbag Keuangan Dikbud Angkat Bicara
Tokoh Pendidikan BAK Sebut Masalah PPDS Bakal Berdampak Turunnya Kelulusan Pelajar di PTN
Kegiatan Ujicoba Pelaksanaan MBG di Desa Layoa Disaksikan Forkopimda, Kejaksaan Negeri Bantaeng: Mendukung Program Presiden dan Wakil Presiden RI

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:19

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:46

Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02

Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:00

FKG Unhas Sambut Mahasiswa Baru Spesialis, Magister dan Doktor Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025

Berita Terbaru