Jakarta – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan setelah beredar kabar bahwa pemerintah akan memberikan rapel kenaikan hingga 12 persen pada November 2025.
Informasi tersebut sontak memicu berbagai spekulasi di media sosial, terutama setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS aktif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun langsung angkat bicara menanggapi isu yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial itu.
Pria kelahiran Bogor tahun 1964 itu mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi apa pun yang mengatur pencairan rapel ataupun penyesuaian gaji bagi pensiunan ASN, termasuk TNI dan Polri.
“Memang ada rencana penyesuaian gaji ASN dan pensiunan, tetapi dasar hukumnya belum ada. Jadi belum bisa dijalankan,” jelas Purbaya, dikutip Kamis (27/11/2025).
Kementerian Keuangan, kata dia, masih harus melakukan pembahasan lanjutan dengan beberapa kementerian terkait, salah satunya Kementerian PANRB.
Selain menyangkut regulasi, kesiapan anggaran negara juga menjadi faktor penting yang perlu dikalkulasi secara matang.
“Semua aspek harus dipastikan dulu. Mulai dari aturan, kemampuan anggaran, sampai pemerataan penerima, sebelum pemerintah mengambil keputusan,” tegas dia.
Purbaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati menyikapi informasi yang beredar, terutama yang belum memiliki dasar hukum maupun pernyataan resmi dari pemerintah, dan bila yang terkait dengan isu kenaikan gaji pensiunan PNS. ***
