Maluku: 20.000

Maluku Utara: 22.000

Papua: 25.000

Papua Barat: 25.000

Papua Barat Daya: 25.000

Papua Tengah: 25.000

Papua Selatan: 25.000

Papua Pegunungan: 25.000

Besaran tunjangan tersebut dihitung selama 22 hari kerja aktif bagi PNS sesuai dengan wilayah penempatan mereka.

Dengan demikian, total tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh yang diterima PNS golongan I, II, III, dan IV per bulan berkisar antara Rp 396.000 hingga Rp 550.000.

Instansi pemerintah diharapkan mengajukan proposal anggaran untuk tunjangan ini kepada Kementerian Keuangan dengan memperhitungkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Sri Mulyani menekankan pentingnya penggunaan tunjangan ini secara bijak dan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk membeli makanan yang bergizi dan sehat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. (***)