Beritasulsel.com — Pengadilan Negeri (PN) Parepare menyatakan hingga kini belum menerima informasi resmi terkait sanksi terhadap hakim yang memutus bebas terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, meski perkara tersebut telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Humas PN Parepare, Romi Ardika, membenarkan adanya laporan ke KY atas putusan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atau sanksi dari lembaga pengawas hakim itu maupun dari Mahkamah Agung (MA).
“Kasus tersebut memang dilaporkan ke Komisi Yudisial, namun terkait sanksi hingga saat ini kami belum menerima informasinya, baik dari Komisi Yudisial maupun dari Mahkamah Agung,” ujar Romi saat dikonfirmasi.
Romi juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut sempat berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam proses kasasi, MA disebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan terdakwa.
“Putusan di Mahkamah Agung tetap menguatkan vonis bebas terhadap terdakwa,” katanya.
Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa tiga hakim yang menangani perkara tersebut saat ini sudah tidak lagi bertugas di PN Parepare. Ketiganya diketahui telah dimutasi ke satuan kerja lain sekitar Juli hingga Agustus 2025.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Arny Yonathan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan majelis hakim PN Parepare ke Komisi Yudisial pada 5 November 2024. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memutus perkara.
Ia pun mengaku telah menerima petikan putusan Komisi Yudisial bernomor 0037/L/KY/IV/2025. Dalam putusan tersebut, KY menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan perkara.
Akibatnya, tiga hakim yang tergabung dalam majelis pemutus dijatuhi sanksi. Dua hakim dikenai sanksi non-palu selama enam bulan, sementara satu hakim lainnya mendapat teguran tertulis.
“Sanksinya berupa non-palu selama enam bulan dan teguran administratif,” jelas Arny.
Sementara Direktur Eksekutif Jaringan Oposisi Loyal, Muh Ikbal, menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilihat sebagai kasus tunggal. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sejumlah perkara pelecehan dan pencabulan yang diperiksa di PN Parepare dalam beberapa tahun terakhir tidak berujung pada putusan pidana.
“Dari data yang kami himpun, banyak perkara kekerasan seksual yang tidak diputus secara pidana. Pola ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam praktik peradilan di PN Parepare,” kata Ikbal
Kasus putusan bebas ini sebelumnya menuai perhatian publik dan dilaporkan ke KY karena dinilai menyangkut sensitivitas dan perlindungan terhadap korban anak. (*)
