Plt Gubernur Sulsel Jadi Saksi Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat

- Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar , Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis (26/8/2021).

Ia menjadi salah satu saksi pada sidang terdakwa Gubernur (Dalam pemberhentian sementara) Sulsel, Nurdin Abdullah dan terdakwa Edy Rahmat pada perkara tindak pidana korupsi. Sidang itu berlangsung secara terbuka di Ruang Sidang Dr. Harifin A. Tumpa, S.H, M.H.

Sidang ini dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino. Selain Andi Sudirman, turut hadir saksi lainnya diantaranya Turut hadir diperiksa sebagai saksi, yakni Jumras, Syamsul Bahri, Eddy Jaya Putra, dan Rudy Jamaluddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hampir dua jam lamanya, Andi Sudirman dicecar pertanyaan beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum, Hakim Ketua dan Hakim Anggota.

Pertanyaan mulai dari kedekatan Andi Sudirman terhadap kedua terdakwa serta mengenai proses mutasi jabatan maupun infrastruktur di Pemprov Sulsel.

Andi Sudirman pun menyampaikan kedekatannya dengan Plt Gubernur yang bersifat profesional dalam hal pekerjaan. Sementara dengan Edy Rahmat, Andi Sudirman mengaku, hanya sekali bertemu dan tidak ada kedekatan khusus diantara keduanya.

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam posisi sebagai wakil gubernur” katanya.

“Banyak pertanyaan yang diberikan, secara umum perihal tugas tugas saya sebagai Wakil Gubernur, salah satunya dalam hal membantu tugas tugas pemerintahan bersifat formal sebagai wagub” jelasnya.

Selama menjabat hingga kini sebagai Plt Gubernur, dirinya mengaku bersikap profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana dirinya terus berupaya dalam memperbaiki sistem di Pemprov Sulsel.

Secara virtual, kedua terdakwa pun membenarkan pengakuan dari Plt Gubernur Sulsel. “Keterangan pak Wagub, sudah cukup pak,” kata Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Ketiganya yakni Gubernur Sulsel yang telah diberhentikan sementara, Nurdin Abdullah; mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan seorang kontraktor Agung Sucipto. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto
Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab
Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah
HIPMI Sulsel Gelar RBPL, Andi Amar Ma’ruf: Ini Langkah Awal Tentukan Program Terbaik untuk Kemajuan HIPMI
Komandan Lanud Hasanuddin Kunjungi Aset TNI AU di Pinrang, Bagikan Sembako kepada Warga
Polsek KPN Parepare Lakukan Pemeriksaan Bawaan Penumpang Kapal
Husain M Saud Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturrahim Antar Sesama
IKA Prajab PNS 2005 Gelar Bakti Sosial, Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:46

Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:59

Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:45

Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:55

HIPMI Sulsel Gelar RBPL, Andi Amar Ma’ruf: Ini Langkah Awal Tentukan Program Terbaik untuk Kemajuan HIPMI

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:47

Komandan Lanud Hasanuddin Kunjungi Aset TNI AU di Pinrang, Bagikan Sembako kepada Warga

Berita Terbaru