Makassar, Sulsel – Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan kepada Kepala Daerah di Sulsel untuk menerapkan sistem buka tutup di titik-titik kunjungan wisata serta memperketat pengawasan protokol kesehatan. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran terkait pencegahan Covid-19, termasuk di tempat wisata yang diteken oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Dikatakan, bahwa hal ini guna memutus mata rantai penularan Covid-19, serta mencegah terjadinya cluster baru penularan Covid-19 yang bersumber dari tempat-tempat/destinasi wisata. Mengingat biasanya hari libur saat Idul Fitri berpotensi masyarakat memilih berkunjung ke tempat wisata.
“Kami berharap para Bupati/Walikota beserta jajaran agar tetap memantau aktivitas di titik-titik kunjungan wisata di libur hari raya Idul Fitri 1442 H ini,” ujarnya, Kamis (13/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi Sudirman menegaskan, agar membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas lokasi. “Kami menghimbau agar pengunjung tidak lebih dari setengah kapasitas biasanya atau hanya 50%,” imbuhnya.
Ia pun mengingatkan kepada para pengelola atau penanggungjawab destinasi wisata agar memastikan protokol kesehatan, sepertu menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.
Andi Sudirman menjelaskan terkait sistem buka tutup di tempat wisata. “Jika pengunjung mencapai kapasitas maksimal 50 %, diharapkan untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengawasan penegakan protokol bagi pengunjung yang antri masuk atau menunggu giliran di pintu masuk. Sementara rekayasa pengalihan arus lalu lintas dengan system buka tutup menuju destinasi dapat diberlakukan dengan berkoordinasi instansi terkait,” paparnya.
Para Bupati/Walikota, lanjut dia, perlu melakukan koordinasi intens dengan pihak TNI/Polri serta pengelola untuk pelaksanaan imbauan tersebut.
Ia pun berharap, agar menempatkan pos pantau terpadu pencegahan penyebaran Covid-19 khusus destinasi wisata dari unsur TNI/Polri, Dinas kesehatan, Dinas perhubungan, satpol PP dan Pemerintah Kelurahan/ Desa serta menunjuk petugas pengawas patroli keliling anti kerumunan di dalam tempat-tempat wisata. (*)