Beritasulsel.com – Pesta Demokrasi Pilcaleg dan Pilpres akan digelar pada 14 Februari 2024. Dan salah satu peraturan yang akan diterapkan oleh KPU Bantaeng di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti pada saat pencoblosan, adalah : “Dilarang Membawa Hp ke dalam Bilik Suara di TPS”.
Hal itu ditegaskan oleh ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh didampingi Abdul Rahman (Komisioner KPU Bantaeng Devisi Perencanaan, Data dan Informasi) saat ditemui beritasulsel.com pada Kamis siang (1 Februari 2024) di kantor KPU Bantaeng.
“Sebenarnya aturan ini sudah diberlakukan dan diterapkan pada Pilcaleg 2019 kemarin, namun untuk kali ini akan lebih dipertegas dan diperketat dengan cara PAM TPS akan menyiapkan satu meja untuk pemilih yang mengambil surat suara dan menitipkan hp-nya agar tidak dibawa masuk ke bilik suara,” tegas Ketua KPU Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk PKPU 2024 ini, ada dua aturan yang akan kami jalankan. Yang pertama itu adalah memberikan ketegasan kepada pemilih untuk tidak membawa Hp kedalam bilik surat suara yang dilakukan oleh Pam TPS. Dan yang kedua itu adalah tahapan Pilkada 2024 yang akan kita mulai pada Februari 2024,” kata Ketua KPU Bantaeng.
“Pilkada Serentak di Indonesia, akan digelar pada 27 November 2024 mendatang,” ungkap Ketua KPU Bantaeng.
Saat media ini mempertanyakan tentang pelanggaran lain yang sering terjadi dalam Pesta Demokrasi semisal Money Politik, Ketua KPU Bantaeng mengatakan : “Sudah ada contoh pelanggaran Money Politik yang terjadi di Kabupaten lain bulan lalu”.
“Pelaku Money Politik yang terjadi di Kabupaten itu, bukan timses caleg, tapi bisa dikategorikan sebagai peserta (Pemilih) di Pesta Demokrasi. Dan pelaku money politik yang dilaporkan itu, sudah di vonis pidana 8 bulan,” kata Ketua KPU Bantaeng.
“Siapapun yang bukan termasuk kategori pelaksana atau timses caleg, itu bisa dikategorikan sebagai peserta (pemilih) di Pesta Demokrasi 2024,” tegas Ketua KPU Bantaeng.
Saat memberikan contoh pelanggaran terkait Money Politik, Ketua KPU Bantaeng mengatakan : “Si A ini adalah caleg, kemudian si B ini terdaftar sebagai timses caleg si A dan si C adalah teman dari caleg si A yang yang meminta bantuan si C dengan memberikan dana untuk mempromosikan dirinya sebagai caleg ke wajib pilih dan untuk memberikan sejumlah uang ke wajib pilih, namun si C bukan merupakan bagian dari timses caleg si A. Maka itu jelas melanggar aturan karena si C masuk kategori sebagai peserta kampanye”.
“Siapapun yang bukan termasuk kategori pelaksana atau bagian dari timses caleg (tim bayangan yang bagi-bagi duit ke wajib pilih untuk memilih caleg yang dia dukung). Gakkumdu dalam hal ini Polisi, Jaksa dan Bawaslu bisa mengkategorikan pelaku money politik itu sebagai peserta kampanye karena dia adalah pemilih pada Pesta Demokrasi 2024,” tegas Ketua KPU Bantaeng yang juga eks Ketua Bawaslu Bantaeng.
“Dan itu ada pidana pemilu yang bisa menjerat pelaku money politik, sekalipun dia bukan bagian dari timses caleg,” kata Ketua KPU Bantaeng.
“Ancaman pidana buat pelaku money politik itu paling lama 2 tahun dan denda Rp.24 juta,” kata ketua KPU Bantaeng.
Muhammad Saleh kemudian bercerita bahwa pelanggaran Pemilu terkait Money Politik yang terjadi di kabupaten lain itu, modusnya bagi-bagi duit Rp.50.000 kepada wajib pilih dengan cara pelaku money politik mendatangi rumah wajib pilih dan kedapatan sama petugas Panwas.
“Penyidik di Gakkumdu itu, bisa mendefinisikan pelaku money politik sebagai sebagai peserta kampanye sekalipun dia tidak termasuk dalam struktur timses caleg yang telah didaftarkan,’ kata Ketua KPU Bantaeng.
“Kalau pelaku money politik yang bukan merupakan bagian dari timses si caleg tersebut dan dia menyampaikan bahwa si caleg yang menyuruh dia, maka kena calegnya,” kata Ketua Muhammad Saleh.
“Sanksinya adalah caleg itu akan di diskualifikasi. Apalagi jika pengakuan pelaku money politik tersebut terbukti disuruh sama si caleg untuk bagi-bagi uang ke wajib pilih,” tegas Ketua KPU Bantaeng.
Muhammad Saleh kemudian menjelaskan, jika pelanggaran money politik tersebut diselesaikan sebelum proses pemilihan (14 Februari 2024), maka si caleg akan didiskualifikasi. Namun jika pelanggaran money politik tersebut terbukti setelah proses pemilihan (setelah 14 Februari 2024) maka si caleg sangat memungkinkan bisa di proses PAW.
Mengubah topik pembicaraan dan membahas tentang insentif petugas KPPS, Ketua KPU Bantaeng mengatakan dirinya merasa senang dan terhibur dengan adanya kelucuan tingkah laku yang ditampilkan petugas KPPS dalam video pendek yang di share ke platform media sosial.
“Petugas KPPS sekarang ini lagi naik daun dan menjadi trending topik di media sosial dengan munculnya video pendek yang lucu dan menghibur,” ujar Ketua KPU Bantaeng di iringi dengan tertawa lepas.
“Euforianya sangat bagus dan saya sangat terhibur melihat video pendek yang menampilkan petugas KPPS dinyatakan lolos sebagai petugas KPPS dikarenakan ada orang dalam,” kata Muhammad Saleh dibarengi kembali dengan tertawa lepas.
“Ada video pendek yang pertama kali saya lihat itu dengan menampilkan petugas KPPS mengatakan gaji dia itu Rp.1,2 juta sehari. Dan itu betul, insentif mereka Rp.1,2 juta sehari bukan per-hari. Saya suka cara dia menyusun bahasa dalam video pendek itu,” ungkap Ketua KPU Bantaeng.
Menyinggung soal insentif KPPS yang dipangkas dan terjadi di beberapa kabupaten yang ada di Indonesia, Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh mengatakan ada contoh soal ini di Sulawesi Selatan dan itu terjadi beberapa waktu lalu di Makassar. Dan itu saya ketahui melalui pemberitaan di media online.
“Khusus di Kabupaten Bantaeng pelaksanaan Bimtek dan pelantikan petugas KPPS yang diselenggarakan oleh KPU Bantaeng, ada dana transport diberikan kepada petugas KPPS sebesar minimal Rp.100.000. per petugas KPPS,” kata Ketua KPU Bantaeng.
“Namun belum bisa kami lakukan pemberian dana transport pada saat Bimtek digelar. Dikarenakan belum ada pencairan. Jadi bersabar sambil menunggu pencairannya. Yang jelas akan dipanggil kembali setelah dananya masuk ke rekening KPU Bantaeng,” jelas Muhammad Saleh.
Kembali ke topik pembicaraan mengenai proses pemungutan suara pada Pilcaleg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 mendatang, Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan KPU Bantaeng sudah siap menyambut Pesta Demokrasi Pilcaleg dan Pilpres 2024.
“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk Pesta Demokrasi Pilcaleg dan Pilpres 2024,” kata Ketua KPU Bantaeng.
Dijelaskan oleh Ketua KPU Bantaeng bahwa pada saat proses perhitungan suara pasca pemungutan suara itu digelar, petugas KPPS di TPS akan menampilkan C Plano hasil perhitungan suara untuk disaksikan saksi caleg maupun saksi pilpres yang ada di TPS itu.
“Salinan rekapan hasil pemungutan suara itu ditulis tangan Ketua KPPS setelah dicocokkan terlebih dahulu dengan rekapan di C Plano, kemudian diperlihatkan kepada semua petugas KPPS dan kepada saksi yang ada di TPS itu. Setelah tidak ada masalah dengan salinan rekapan hasil pemungutan suara atau sudah cocok dengan C Plano, kemudian petugas KPPS akan menggandakan salinan rekapan tersebut dan kemudian di tanda tangani basah oleh seluruh petugas KPPS lalu dibagikan kepada saksi mandat di TPS,” jelas Ketua KPU Bantaeng.
“Jika ada hasil dokumentasi saksi caleg atau saksi pilpres dalam bentuk di foto lewat kamera Hp dan belum ada tanda tangan basah petugas KPPS, itu bisa di kategorikan data hasil rekapan pemungutan suara itu tidak valid,” tegas Ketua KPU Bantaeng.
“Saksi caleg juga bisa mendokumentasikan hasil rekapan perhitunga suara yang sudah di tanda tangan basah dengan cara mengabadikan lewat kamera Hp. Dan itu akan diberikan jeda waktu tertentu untuk mendokumentasikannya,” kata Muhammad Saleh.
Berbicara tentang jalur sebelum proses pemungutan suara di 14 Februari 2024, Ketua KPU Bantaeng menjelaskan bahwa H-1, kotak suara dan surat suara akan didistribusikan ke PPS, kemudian petugas KPPS menjemput kotak suara dan surat suara di PPS (di kantor desa atau di kantor kelurahan setempat).
“Setelah proses rekap suara selesai di tingkat TPS, kemudian C Plano yang sudah disetujui dan disepakati bersama petugas KPPS dan saksi caleg, dikirim ke PPK untuk dilakukan rekap ulang di tingkat kecamatan,” kata Ketua KPU Bantaeng.
“Jadi kalau ada saksi caleg yang mau protes hasil rekap pemungutan suara sebelum hasil rekap itu dikirim ke KPU, silakan protes memang di PPK. Karena hasil rekap pemungutan suara yang diterima oleh KPU dari PPK, itu adalah sudah final,” tegas Ketua KPU Bantaeng.
Muhammad Saleh juga berharap agar Pesta Demokrasi 2024 di Bantaeng ini, tingkat partisipasi pemilih untuk menggunakan hak suaranya, lebih meningkat dari Pemilu yang digelar sebelumnya pada tahun 2019.
Seruput kopi hitam yang disajikan oleh staf KPU Bantaeng dan menutup wawancara dengan Muhammad Saleh (Ketua KPU Bantaeng) didampingi Abdul Rahman (Komisioner KPU Bantaeng Devisi Perencanaan, Data dan Informasi), dengan bahasa candaan, Ketua KPU Bantaeng mengatakan bahwa Pesta Demokrasi 2024 di Bantaeng ini Ngeri-Ngeri Sedap.