Beritasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng segera Surati Pemda Kabupatem Bantaeng tembusan Satpol PP pasca masuknya Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bantaeng dengan Nomor 081/PM.02.02/K.SN-01/2024 perihal Rekomendasi Penertiban APK dan BK pertanggal 19 Januari 2024.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh menyampaikan bahwa tidak sedikit pemasangan spanduk kampanye seperti baliho atau spanduk tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan temuan Panwaslu di 8 kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karena penyampaian tersebut, segera kami akan layangkan surat penerusan rekomendasi ke Pemda Kab.Bantaeng cq Kasatpol PP,” ungkap Ketua KPU Bantaeng.
Sementara itu, Ahmad Makmur (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng) menambahkan bahwa adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tahapan Pemilu pada masa kampanye yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang harus menjadi fokus perhatian para peserta pemilu dan tim kampanye masing-masing.
“Karenanya, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kab.Bantaeng yang diteruskan ke Satpol PP dalam penertiban, tetap berpedoman pada PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, utamanya pemasangan alat peraga kampanye di pasal 70 dan 71 dan SK KPU No 237 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan tempat pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Bantaeng pada Pemilu Tahun 2024,” tegas Ahmad.(**)