Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Mulai Disosialisasikan Besok

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Peraturan Walikota (Perwali) Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Parepare, mulai akan dilakukan sosialisasi selama satu bulan terhitung sejak batas akhir pembuatan Perwali tersebut pada Senin 24 Agustus 2020 besok.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Parepare, Suriani, mengatakan, sesuai dengan batas akhir pembuatan Perwali terkait penegakan disiplin Pencegahan Virus Corona pada 24 Agustus maka kemudian juga menjadi acuan untuk melakukan sosialisasi terhadap perwali tersebut.

“Perwali ini besok sudah menjadi batas akhir penyusunan sehingga kemudian bisa dipastikan senin besok sudah mulai dilakukan sosialisasi selama satu bulan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tahapan sosialisasi nantinya, itu lebih banyak terkait penyampaian atau himbauan kepada masyarakat, tentang bahaya virus tersebut, dan bagaimana masyarakat patuh dan taat terhadap Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perwali tersebut.

“Perwali itu sendiri diterbitkan sesuai dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, dan Instruksi Menteri nomor 4 tahun 2020,” jelasnya.

Diapun menuturkan, jika pemberlakuan denda dan juga sanksi sesuai Perwali tersebut, baru akan diberlakukan setelah masa sosialisasi selama satu bulan selesai dilakukan.

“Setelah masa sosialisasi ini selesai, maka kita akan mempertegas Perwali tersebut, dan kita akan berlakukan denda dan sanksi yang tegas sesuai yang tertuang dalam Perwali tersebut,” tegas Mantan Kabag Hukum Setdako Kota Parepare ini.

Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad, mengatakan, perkuatan dalam Perwali tersebut, kita tekankan beberapa hal termasuk didalamnya bagaimana pemberlakuan denda untuk dua pelanggaran.

“Jadi untuk sanksi dan dendanya sendiri itu kita mulai pertegas, agar mereka saling menjaga antara pengunjung dengan pelaku usaha, maka kita berlakukan aturan denda bagi keduanya. Jadi jika dalam suatu warung ada pelanggar maka yang kita denda yakni pelanggan dan juga pemilik warung, sehingga dengan demikian semua bisa patuh dan taat terhadap aturan tersebut,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat
Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning
Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri
Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga
Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI
Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi FKG Unhas Gelar Pengabdian Masyarakat
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 21:09

Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:23

Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:45

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:25

Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02

Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51