Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare mulai akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak disiplin protokol kesehatan.
Terhitung mulai 24 September 2020 efektif berlaku Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Parepare. Perwali ini ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe pada 24 Agustus 2020, efektif berlaku 30 hari kalender sejak diundangkan atau pada 24 September 2020.
Dalam Pasal 9 Perwali ini mengatur tentang sanksi. Sanksi berupa denda administratif itu dikenakan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan. Besaran dendanya mulai Rp50 ribu sampai Rp1 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Parepare, Suriani mengatakan, sanksi denda administratif bagi perorangan itu sebesar Rp50 ribu per pelanggaran.
“Dalam hal denda administratif tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan kerja sosial selama 3 jam pada tempat yang ditentukan oleh Gugus Tugas,” ungkap Suriani, Rabu, 26 Agustus 2020.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan sanksinya berjenjang.
Pertama, kata Suriani, berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Dalam hal 3 hari setelah teguran lisan atau tertulis telah diberikan tetapi tidak diindahkan, Suriani mengingatkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda administratif.
Dendanya mulai dari transportasi umum itu sebesar Rp100 ribu, pedagang kaki lima atau lapak jajanan Rp100 ribu, apotek dan toko obat Rp250 ribu, perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri Rp500 ribu, terminal dan pelabuhan Rp500 ribu, swalayan, retail modern dan toko Rp500 ribu, pasar tradisional Rp100 ribu, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran Rp500 ribu, tempat wisata Rp500 ribu, fasilitas layanan kesehatan Rp500 ribu, area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa Rp500, serta perhotelan atau penginapan lain yang sejenis Rp1 juta.
“Hingga pada sanksi penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan dan pencabutan izin usaha atau kegiatan,” ingat Suriani.
Suriani mengungkapkan, dalam pelaksanaan penerapan sanksi dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dan Gugus Tugas berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres Parepare. “Denda administratif nantinya wajib disetor ke kas daerah dengan menggunakan bukti setor yang telah disiapkan,” kata Suriani.
Suriani mengemukakan, Perwali ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Parepare.
“Tujuannya membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19. Selain itu memberikan pedoman bagi masyarakat agar dapat melakukan adaptasi dan perubahan perilaku dalam menjalankan aktivitas normal dengan memperhatikan protokol kesehatan di kondisi pandemi Covid-19,” terang Suriani.
Suriani menjelaskan, subyek pengaturan dalam Perwali adalah perorangan dalam melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak paling rendah 1 meter, dan menghindari kerumunan.
Dan bagi pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang, termasuk pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Tempat dan fasilitas umum dimaksud meliputi perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri, sekolah, institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal dan pelabuhan, transportasi umum, swalayan/retail modern, toko dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, warung kopi, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima, lapak jalanan, perhotelan, penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.
Kerumunan massa dimaksud antara lain kegiatan pertemuan sosial budaya, kegiatan keagamaan, konser musik, festival olahraga dan kesenian, pameran dan bazar, resepsi dan hajatan keluarga, kegiatan lainnya yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, serta tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara terpisah, Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, sejak diundangkan pada 24 Agustus 2020, Perwali mulai disosialisasikan. Sosialisasi berlangsung 1 bulan. “Sosialisasi terhitung mulai 24 Agustus 2020 dan efektif berlaku tanggal 24 September 2020,” tandas Iwan Asaad. (*)