Perkosa Anak Tirinya Selama Tiga Tahun, Oknum ASN Kemenag Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 12 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ilustrasi/istimewah)

Mamuju – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ARS (50) terpaksa ditangkap dan dijebloskan ke ruang sel tahanan Polres Mamuju, Sulawesi Barat, lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial Y (16).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, mula – mula terduga pelaku ARS mencabuli korban Y terjadi pada tahun 2016 dimana pada tahun itu korban Y masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat pertama kali ARS merenggut kesucian korban Y yang tak lain adalah anak tirinya itu, disaat Y tengah tertidur dirumahnya yang masih seatap dengan pelaku. Saat itu suasana sangat sepi orang lain sudah terlelap tidur tiba – tiba pelaku masuk kekamar korban dan menyekap korban dengan bantal.

Korban yang tengah tertidur tiba – tiba terbangun namun tidak mampu berbuat apa apa karena pelaku sudah terlanjur menindih korban, pelaku pun berhasil merenggut kesucian korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu mengancam akan memukul dan membunuh ibu korban bila mana korban berani menceritakan kejadian itu.

Korban yang berada dalam tekanan pelaku, tidak berani menceritakan kisah pilu yang menimpanya. Pelaku akhirnya mengulangi perbuatan bejat itu hingga korban duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Merasa bosan terus menerus diperlakukan bagai budak seks selama kurang lebih tiga tahun, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan hal itu ke keluarganya hingga akhirnya dibuatkan laporan polisi pada hari Rabu 8 Agustus Malam.

Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku ARS di samping kantor Syahbandar Mamuju tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Jamaluddin yang dikonfirmasi wartawan Jumat 10 Agustus 2018.

“Iya (sudah diamankan), beruntung kami yang duluan menemukan ARS, andaikata warga yang duluan, bisa bisa diamuk dia (ARS)” sebut Jamaluddin.

Saat ini oknum ASN tersebut yang diketahui masih aktif berdinas dikantor Kementerian agama Kabupaten Mamuju masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Mamuju.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru