Perkosa Anak Tirinya Selama Tiga Tahun, Oknum ASN Kemenag Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 12 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ilustrasi/istimewah)

Mamuju – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ARS (50) terpaksa ditangkap dan dijebloskan ke ruang sel tahanan Polres Mamuju, Sulawesi Barat, lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial Y (16).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, mula – mula terduga pelaku ARS mencabuli korban Y terjadi pada tahun 2016 dimana pada tahun itu korban Y masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat pertama kali ARS merenggut kesucian korban Y yang tak lain adalah anak tirinya itu, disaat Y tengah tertidur dirumahnya yang masih seatap dengan pelaku. Saat itu suasana sangat sepi orang lain sudah terlelap tidur tiba – tiba pelaku masuk kekamar korban dan menyekap korban dengan bantal.

Korban yang tengah tertidur tiba – tiba terbangun namun tidak mampu berbuat apa apa karena pelaku sudah terlanjur menindih korban, pelaku pun berhasil merenggut kesucian korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu mengancam akan memukul dan membunuh ibu korban bila mana korban berani menceritakan kejadian itu.

Korban yang berada dalam tekanan pelaku, tidak berani menceritakan kisah pilu yang menimpanya. Pelaku akhirnya mengulangi perbuatan bejat itu hingga korban duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Merasa bosan terus menerus diperlakukan bagai budak seks selama kurang lebih tiga tahun, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan hal itu ke keluarganya hingga akhirnya dibuatkan laporan polisi pada hari Rabu 8 Agustus Malam.

Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku ARS di samping kantor Syahbandar Mamuju tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Jamaluddin yang dikonfirmasi wartawan Jumat 10 Agustus 2018.

“Iya (sudah diamankan), beruntung kami yang duluan menemukan ARS, andaikata warga yang duluan, bisa bisa diamuk dia (ARS)” sebut Jamaluddin.

Saat ini oknum ASN tersebut yang diketahui masih aktif berdinas dikantor Kementerian agama Kabupaten Mamuju masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Mamuju.

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Mutasi Polda Sulsel: Wakapolres Maros, Wakapolres Sidrap dan Enrekang Bergeser

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Senin, 17 Maret 2025 - 16:23

Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS

Berita Terbaru