Bandung – Sejumlah anggota Senat Akademik (SA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melayangkan kritik keras terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) UPI Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemilihan rektor. Mereka menilai pasal yang menyamakan hak suara seluruh anggota MWA, termasuk Menteri, bertentangan dengan Statuta UPI yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014.

Pasal 17 dalam peraturan MWA tersebut menyatakan bahwa masing-masing anggota MWA hanya memiliki satu suara. Namun, menurut Pasal 20 Ayat (4) Statuta UPI, dalam proses pemilihan dan pemberhentian rektor, anggota MWA dari unsur Menteri seharusnya memiliki 35 persen hak suara, sedangkan sisanya dibagi rata kepada anggota lainnya.

“Dengan demikian, hak istimewa 35 persen suara yang dimiliki pemerintah dan diwakili Menteri seharusnya berlaku pada semua tahapan pemilihan. Karena itu, kami melihat peraturan MWA yang menyamakan suara Menteri dengan anggota lainnya adalah cacat hukum,” ujar Elly Malihah, anggota SA UPI dan Guru Besar Sosiologi Pendidikan, Jumat 25 April 2025.

Ia menilai, peraturan MWA tersebut mengebiri hak suara Menteri dari 35 persen menjadi hanya satu suara. Hal ini dinilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap peran pemerintah sebagai pemegang saham utama UPI yang berstatus sebagai perguruan tinggi negeri.

Elly juga menyoroti peran strategis Menteri dalam struktur kelembagaan UPI, yang dijelaskan dalam Pasal 19 Ayat (3) Statuta UPI. “Jika terjadi masalah yang tidak bisa diselesaikan MWA, maka penyelesaiannya berada di tangan Menteri,” jelasnya.

Karena itu, ia bersama sejumlah anggota SA UPI mendesak adanya revisi terhadap Pasal 17 dalam Peraturan MWA Nomor 1/2025, agar secara eksplisit mengatur bahwa Menteri tetap memiliki porsi suara 35 persen pada seluruh tahapan pemilihan rektor. “Tanpa revisi ini, slogan ‘values for value, full commitment, no conspiracy’ hanya akan menjadi jargon kosong. Bahkan, peraturan ini berpotensi menimbulkan delik hukum,” tambahnya.

Lebih jauh, Elly memperingatkan bahwa upaya mereduksi suara perwakilan pemerintah dalam pemilihan rektor bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola perguruan tinggi. Ia mengingatkan agar UPI tidak mengambil posisi yang berseberangan dengan pemerintah.

“Kita masih ingat kasus Universitas Sebelas Maret (UNS), di mana hasil pemilihan rektornya dibatalkan oleh Menteri karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan demokrasi. Kami, keluarga besar UPI, tentu tidak ingin UPI mengalami hal serupa hanya karena kepentingan segelintir pihak,” tegasnya. (***)