Jakarta – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan di media sosial atai Medsos.

Banyak warganet yang meyakini bahwa gaji pensiunan akan naik pada Oktober 2025 seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun, informasi yang berhasil dihimpun, ternyata kabar tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pihak PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi. Taspen menegaskan bahwa belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiun PNS di tahun 2025 ini.

Dikatakan bahwa kenaikan terakhir untuk gaji pensiunan PNS telah dilakukan pada awal tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen terhadap gaji pokok pensiunan, termasuk penyesuaian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan tanpa adanya potongan tambahan.

Pembayaran gaji pensiun dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen ke rekening penerima setiap bulan, selama rekening masih aktif.

Dengan demikian, pensiunan tidak perlu melakukan pembaruan data untuk menerima kenaikan tersebut.