Maros – Setelah berbulan-bulan buron, mantan Kepala Desa (Kades) Moncongloe, tersangka Muh. Amir, akhirnya ditangkap oleh personel Polres Maros.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, tepat di depan Balai Pertanian, pada hari Kamis (16/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka Muh. Amir telah diamankan setelah lama melarikan diri. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ridwan.

Mantan Kades Moncongloe tersebut sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan tanah yang dilaporkan oleh H. Abdul Salam HS.

Dalam laporan itu, tersangka diduga menjual sebidang tanah yang ternyata telah lebih dulu dijual kepada pihak lain.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan mantan kades tersebut di Makassar hingga akhirnya diringkus tanpa perlawanan.

Sementara itu, pelapor H. Abdul Salam HS mengaku lega setelah mendengar kabar penangkapan pelaku.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Maros. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku dihukum setimpal,” ujarnya.

Kini, Muh. Amir resmi ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (***)