“Perampok Uang Rakyat” di Kolaka Timur Sultra Ditangkap KPK
Beritasulsel.com – Satu lagi pejabat pemerintah kini resmi berbaju orange ‘hadiah’ dari Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK. Dia adalah Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bupati cantik ini diringkus KPK bersama lima orang staffnya dengan cara Operasi Tangkap Tangan alias OTT. Dia diduga telah “merampok uang rakyat” alias korupsi melalui dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diringkus di Kecamatan Rate-Rate, Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, pada hari Selasa 21 September 2021,sekitar pukul 21.00 WITA.
Usai ditangkap, mereka digiring ke Mapolda Sultra untuk dimintai keterangan awal sebelum diterbangkan ke gedung KPK di Jakarta.
Kasubbag Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada wartawan membenarkan hal itu. “Iya (Merya Nur) telah diamankan dan hari ini diterbangkan ke Jakarta,” ungkap Dolfi, Rabu kemarin (23/9/21).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta mengatakan, usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Merya Nur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Merya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah.
Pada Maret hingga Agustus 2021 kata Nurul, Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.
Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar.
Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya.
Di antaranya, pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.
“Perampok uang rakyat”
Editor: Heri.