Bulukumba – Seorang pria yang diduga adalah pengedar sabu, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba.
Pria tersebut berinisial SL alias L, warga Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Pria berusia 34 tahun itu ditangkap saat berada di kawasan wisata Tanjung Bira, tepatnya di sebuah wisma di Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Senin malam (10/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas SL yang disebut kerap membawa sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian membuntuti SL hingga ke tempatnya menginap di sebuah wisma di Bira, lalu ditangkap.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan satu sachet besar berisi sabu seberat 10,2 gram yang disembunyikan dalam wadah permen di dekat kamar wisma.
“Selain itu, satu sachet kecil berisi 0,3 gram sabu turut ditemukan di motor Yamaha NMAX milik SL,” ucap Akhmad Risal, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Jumat (14/11/2025).
Kepada penyidik, kata Akhmad Risal, SL mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
SL mengaku bahwa sabu itu ia dapat melalui perantara dengan membayar uang muka sekitar Rp4,5 juta.
Saat ini, polisi masih menelusuri dua orang yang disebut sebagai pemasok itu.
Sedangkan SL yang diduga adalah pengedar sabu tersebut, kini diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut. (***)
